Example 728x250
Example 728x250
Input Lutra

Terdakwa Pencabulan Dibebaskan, Ketua Komisi I DPRD Lutra Pertanyakan Kinerja PN Masamba

395
×

Terdakwa Pencabulan Dibebaskan, Ketua Komisi I DPRD Lutra Pertanyakan Kinerja PN Masamba

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTRA,–Ketua Komisi I DPRD Luwu Utara Sudirman Salomba mempertanyakan soal pembebasan tersangka kasus pencabulan anak tiri, oleh pihak pengadilan Negeri (PN) Masamba, Luwu Utara.

Pasalnya, Ia menilai pembebasan tersangka pencabulan yang diputuskan oleh hakim melalui sidang pengadilan itu, tidak rasional dan patut dipertanyakan kinerja PN Masamba.

“Kan ada apa pelaku dibebaskan, Sementara pada saat persidangan tidak dihadirkan korban dan saksi. Apa lagi ini kasus yang terbilang besar,” kata Sudirman, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara, seusai menghadiri kegiatan pertemuan lintas sektor JKN Dinas Kesehatan Luwu Utara, Kamis (20/12/18).

Selain itu, Sudirman mengatakan, ia juga mempertanyakan apa alasan pihak Pengadilan pada saat menggelar persidangan tidak menghadirkan korban dan para saksi.

“Bahwa setahu saya itu ketika kasus itu bergulir di pengadilan, maka prosesnya itu menghadirkan pelaku, saksi, dan korban, untuk mengetahui secara pasti kejadiannya. Tapi kalau kemudian hanya pelaku saja yang dihadirkan dalam persidangan dimana logikanya,” ungkap Sudirman.

Tak hanya itu, Sudirman juga menuturkan tindakan pengadilan yang memberikan vonis bebas kepada pelaku pencabulan tanpa menghadirkan saksi dan korban pada saat sidang putusan itu, akan dijadikan contoh pelaku kriminal lainnya untuk memberikan keterangan palsu dan berbohong pada saat sidang.

“Kasus seperti ini bisa dijadikan contoh oleh pelaku kriminal lainnya. Kan bisa saja si pelaku berbohong, karena saksi dan korban tidak dihadirkan, sehingga keterangannya hanya sepihak, dari pelaku saja. Sementara tidak ada saksi dan korban yang menyatakan kebenarannya.l,” tandasnya.

Sementara itu, keluarga korban pemerkosaan yang dikonfirmasi, Kamis 20 Desember 2018, juga merasa kecewa dengan putusan pengadilan yang membebaskan pelaku. Ia menilai hukum tidak berpihak kepada rakyat kecil.

“Karena waktu persidangan kita tidak tahu, sementara korban dan saksi juga tidak dihadirkan. Hukum kok tidak berpihak sama rakyat kecil,” ungkap Endang Setiawaty, ibu korban.

Sebelumnya Suharmin 38 tahun warga Desa Sidomukti, Kecamatan Bone Bone mencabuli anak tirinya berinisial PL 14 tahun.

Tindakan asusila itu dilakukan Suharmin pada bulan Agustus 2018 Lalu.

Semenjak kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian, Suharmin mendekam di tahanan selama 4 bulan lamanya, sampai masa sidang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi oleh pihak PN Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

Liputan: Hamsul | Editor: Amk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *