Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Tiga Personel Polres Luwu Timur Dipecat Secara Tidak Hormat

604
×

Tiga Personel Polres Luwu Timur Dipecat Secara Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke 3 bintara Polres Luwu Timur atas nama Bripka Asri, Brigpol Nurhadi, Brigpol Yonel Palisungan,

Upacara tersebut berlangsung di halaman Mako Polres Luwu Timur, Selasa (18/08/2020) pagi.

Ketiga Bintara yang menerima sanksi pencopotan secara tidak hormat yakni Bripka Asri, Brigpol Nurhadi, Brigpol Yonel Palisungan.

Dalam sambutannya, Kapolres Lutim, AKBP Indratmoko mengatakan, pemecatan ketiga personil Polres Luwu Timur ini berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel, Nomor : Kep/ 779/VIII/2020 atas nama Bripka Asri S.pd, Keputusan Kapolda Sulsel, Nomor : Kep/ 780/VIII/2020 atas nama Brigpol Yonel palisungan dan Keputusan Kapolda Sulsel, Nomor : Kep/781/VIII/2020 atas nama Brigpol Nurhadi, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2020.

Lanjutnya, pemecatan personil tidak dengan hormat ini di sebabkan karna ketiganya sudah melakukan pelanggaran yakni Bripka Asri S.pd melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintahan RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik indonesia, untuk Brigpol Nurhadi melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a peraturan pemerintahan RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik indonesia, sedangkan Brigpol Yonel Palisungan melanggar Pasal 12 ayat (1) dan pasal 13 ayat (1) huruf a peraturan pemerintahan RI Nomor : 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian negara republik indonesia.

“Namun apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya,” terang Indratmoko.

Masih dikatakannya, upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman yang tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian, semua telah melalui proses yang sangat panjang, dengan penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku, jelasnya.

Atas ketidakhadiran ketiganya kata Indratmoko, prosesi upacara tetap dilaksanakan melalui perwakilan mengusung foto ketiganya. Meski tidak dilakukan pemasangan baju batik, namun akan dilakukan pencoretan foto ketiga bintara yang memakai pakaian Polri tersebut.

Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko menambahkan, diharapkan personel Polres Luwu Timur dapat mengambil pelajaran dari upacara PTDH ini, untuk dijadikan intropeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.

Usai upacara digelar, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian rewads kepada personil Polres Luwu Timur dan Polsek jajaran atas prestasi gemilang yang telah diberikan kepada instansi Polri yang dipimpin langsung Kapolres Lutim.

Kegiatan tersebut juga dihadiri, Wakapolres Lutim Kompol Abd Rifai, para PJU, perwira serta para Kapolsek jajaran Polres Luwu Timur.

Liputan: Amk | Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *