INPUTRAKYAT_LUTIM,–Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Timur melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan Pengadilan Agama Malili.
Penandatangan kesepakatan tersebut dilakukan di Kantor Bupati Luwu Timur, Senin (15/02/2021) kemarin, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam dan Ketua PA Malili, Mahyuddin.
Ketua PA Malili, Mahyuddin mengatakan, penandatanganan MoU ini dilakukan guna memberikan pelayan prima kepada masyarakat Luwu Timur.
MoU ini diberi nama 3 In 1 yakni terbit Akta Cerai, status langsung berubah pada KTP dan Kartu Keluarga (KK), sambungnya lagi.
Menurutnya, ketika masyarakat bercerai dan berkekuatan hukum tetap maka akte cerai akan keluar yang dibarengi dengan perubahan status pada KTP dan KK yakni duda atau janda.
MoU ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Malili dengan pemerintah daerah dalam hal ini dinas pendudukan dan catatan sipil, kuncinya.
Sementara itu, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam mengucapkan terima kasih ke Pengadilan Agama Malili yang telah membangun kemitraan dan sinergitas bersama Pemda Lutim dalam mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
“Saya fikir MoU ini sangat baik dan membantu masyarakat Luwu Timur dalam proses perubahan status pada KTP dan KK,” ucap orang nomor satu di Luwu Timur ini.
Dengan lahirnya kesepakatan tersebut tambahnya, saya berharap dan menginginkan tidak ada lagi masyarakat kita yang antri di Disdukcapil berjam-jam hanya karena mau mengurus perubahan status nantinya.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.














