INPUTRAKYAT_LUTIM,–Pemerintah Daerah Luwu Timur melalui Disdagkop-UKM memprogramkan pemberian bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM).
Informasi itu disampaikan melalui surat edaran yang ditujukan ke para Kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Luwu Timur pada 31 Maret 2021.
Di isi surat tersebut Disdagkop-UKM menyampaikan agar Kepala Desa beserta Lurah menyetor data pelaku usaha mikro diwilayahnya masing-masing.
Adapun batas waktu pengusulan calon penerima bantuan pelaku usaha mikro untuk tahap satu berakhir pada 23 April 2021.
Menyikapi informasi tersebut, Taufik Setiawan warga Dusun Balambano Indah, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, menyayangkan sikap Kades Puncak Indah yang hanya diam.
“Seharusnya Kades Puncak Indah menyampaikan hal tersebut ke masyarakat agar pelaku usaha bisa ikut dalam program itu,” ungkapnya, Jumat (23/04/2021).
Tetapi faktanya kata dia, informasi itu tidak sampai di masyarakat. Saya saja baru tahu, itu pun melalui postingan warganet di Facebook.
Menurutnya, masih banyak masyarakat di Desa Puncak Indah yang memiliki usaha kecil yang seharusnya bisa ikut dalam program itu.
Kalau sikap Kades Puncak Indah seperti ini sama halnya dia tidak peduli dengan masyarakatnya, sementara pengusulan berakhir hari ini, ujarnya lagi.
“Jangan Pemerintah Desa bersikap demikian, kasihan masyarakat, mereka dirugikan, dan ini program yang sangat baik,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Kades Puncak Indah mengenai sorotan tersebut.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.














