Foto: Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, H. Usman Sadik.
INPUTRAKYAT_LUTIM,–Rapat paripurna soal rancangan Peraturan Daerah (Perda) di Gedung DPRD Luwu Timur pada Senin 31 Mei 2021 lalu, diskorsing atau ditunda.
Hal itu terjadi lantaran tidak dihadiri Bupati Luwu Timur, H. Budiman Hakim, sebagaimana dilansir dari sinyaltajam.com.
Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Usman Sadik dan dikuti para anggota DPRD.
Informasi yang dihimpun, ketidak hadiran Bupati Luwu Timur, Budiman dalam rapat itu dikarenakan sedang Dinas luar (DL) tepatnya di Jakarta dalam agenda yang belum diketahui.
Menanggapi hal itu, Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Luwu Timur, Erwin R Sandi menilai tindakan yang dilakukan Bupati Lutim sudah menabrak tata tertib (Tatib) DPRD.
Menurutnya, tatib tersebut diatur dalam Pasal 128 poin 4 yang berbunyi rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan rancangan Perda wajib dihadiri oleh Bupati.
“Disitu ada kata wajib, jadi seharusnya Bupati menyampingkan urusan lain karena ini menyangkut amanat UU, dan saya tidak tahu se darurat bagaimanakah urusannya di Jakarta sampai-sampai mengabaikan undangan DPRD,” tandasnya.
Terpisah, mengenai rapat yang sempat ditunda tersebut, Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, H. Usman Sadik mengatakan, kalau rapat itu diagendakan ulang.
“Sudah diagendakan lagi tepatnya Jumat ini,” singkat Usman Sadik yang juga Ketua PAN Kabupaten Luwu Timur.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.














