Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

PT Vale Gelar Diskusi Media, Kapolres Luwu Timur jadi Pembicara

844
×

PT Vale Gelar Diskusi Media, Kapolres Luwu Timur jadi Pembicara

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–PT. Vale Indonesia menggelar diskusi publik dengan menghadirkan Direktur PT. Vale, Abu Ashar dan Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester Simamora sebagai pembicara, Selasa (16/5/2023) di TAB PT. Vale, Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur.

Dikegiatan diskusi tersebut, Abu Ashar mengangkat materi kontribusi program sosial PT. Vale untuk keberlanjutan. Sementara AKBP Silvester Simamora, mengangkat materi bahaya berita hoax dan dampak hukumnya.

Dalam pemaparan materinya, Abu Ashar mengatakan, kontribusi PT. Vale terhadap pendapatan negara dan daerah selama 10 tahun terakhir mencapai Rp 17 triliun,jauh lebih besar dibandingkan porsi pemegang saham.

Lanjutnya, PT. Vale mengoptimalkan talenta lokal, dimana 80 persen pekerja kelahiran Sulawesi dan 44 persen pekerja kelahiran Luwu Timur. Dan saat ini PT. Vale Indonesia mempercayakan putra daerah Sulawesi Selatan sebagai direktur operasional yaitu saya, putra asal Bugis Bone.

Tidak sampai disitu, Abu Ashar juga menambahkan dengan memaparkan program sosial di masyarakat disebut program pemberdayaan dan pengembangan masyarakat (PPM).

Sementara itu, Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester Simamora menjelaskan dampak hukum berita hoax.

“Saat ini keterbukaan akses informasi digital, dan keterbukaan informasi publik dijamin dalam undang – undang nomor 14 tahun 2008, meski begitu dapat menimbulkan dampak positif dan negatif,” jelasnya.

Ia pun menegaskan apa itu berita hoax, yakni informasi atau kabar yang tidak benar, dan hal ini menimbulkan dua fenomena. Yang pertama pernyataan yang terus diulang-ulang dan informasi yang disukai sekalipun itu salah yang sedikit kebenaran dan sepenuhnya salah.

Adapun faktor penyebab maraknya hoax kata Silvester, kemajuan tekhnologi, rendahnya minat baca dan berita hoax yang sengaja dibuat. Dan ini bahaya dapat memicu perpecahan dan lain-lain.

“Nah, undang-undang yang melarang penyebaran berita hoax bagi masyarakat yaitu pasal 28 ayat 1 UU ITE nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman pidana 6 tahun. Sementara pasal 14 UU hukum pidana nomor 1 tahun 1946 pidana 10 tahun. Terkahir, pasal 15 UU hukum pidana nomor 1 tahun 1946 pidana maksimal 2 tahun,” tandasnya.

“Olehnya itu perlu berhati-hati menyebarkan berita yang tidak dipertanggung jawabkan atau berita hoax,” tutup Silvester Simamora.

Liputan: Amk | Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *