Example 728x250
Example 728x250
BeritaInput Hukrim

Polda Sulsel Kalah di Praperadilan, Arie Dumais: SP3 Kasus Batal Demi Hukum

1753
×

Polda Sulsel Kalah di Praperadilan, Arie Dumais: SP3 Kasus Batal Demi Hukum

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MAKASSAR– Korban dugaan Penipuan dan penggelapan uang yang mempraperadilkan Surat Pemberhentian Penyidikan atau SP3 Polda Sulawesi Selatan, memenangkan gugatannya di pengadilan negeri Makassar. Hasil ini di sampaikan oleh Kuasa hukum pelapor yang juga Pimpinan Arie Dumais & Patners Law Frim, Arie Karri Elison Dumais, S.H. Kamis (15/06/2023).

“Sudah di menangkan jadi kasus harusnya di buka kembali, tapi memang belum di terima surat putusannya” Kata Arie Dumais

Kasus tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran SOP yang di lakukan Penyidik Polda Sulsel, dalam hal ini Tentang adanya penerbitan surat SP3, Yang di dasari hasil dari Gelar Perkara Khusus Yang tidak melibatkan pelapor Dalam laporan kasus Penipuan dan penggelapan Uang perumahan yang berada di daerah pangkep

Praperadilan di masukkan melalui kuasa hukum Dari kantor Arie Dumais & partners law firm, Pelapor mengajukan praperadilan di pengadilan Negeri Makassar. Dalam sidang kuasa hukum mengajukan sejumlah barang bukti dan saksi.

“Kemudian kami Uji secara hukum surat SP3 yang di terbitkan polda sulsel tersebut di pengadilan Negeri Makassar hingga pada Rabu, 14 juni 2023 dalam amar putusan yang di bacakan Oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Bahwa Surat SP3 Yang di terbitkan oleh Polda Sulsel Dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum” Terang Arie Dumais.

Dalam proses praperadilan diperkuat dengan di hadirkan 2 Orang saksi kunci dalam perkara tersebut, yaitu Fransiscus Alexander dan Syarifuddin sehingga membuat perkara ini menjadi terang di hadapan Hakim Tunggal.Dalam keterangannya Saksi Syarifuddin menyampaikan bahwa ada banyak pihak yang di rugikan dalam kasus ini.

“Perlu kita ketahui bersama bahwasanya di samping Pelapor yang dirugikan banyak pula rakyat kecil sehingga tidak ada alasan perkara ini tidak jalan”Tegas Syarifuddin.

Syarifuddin juga berharap penyidik segera melanjutkan kasus tentang dugaan tindak pidana yang di lakukan oleh terlapor dalam perkara ini, agar keadilan bisa di tegakkan.

“Tentunya harapan kami dengan adanya putusan praperadilan ini dapat di jadikan acuan oleh penyidik untuk melanjutkan proses hukum dan putusan ini menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum terkhusus kepada kepolisian agar dapat lebih profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi nya”kata Syarifuddin.

Sementara itu Kasubdit Harda Ditreskrimsus polda Sulawesi Selatan, Kompol Wahyu Basuki di hubungi mengatakan belum menerima surat.

“Untuk surat putusan praperadilan dari pengadilan negeri (PN) belum kami terima” Jawabnya singkat.

Kuasa hukum pelapor Bedrin Pratama juga angkat bicara terkait putusan praperadilan yang berharap polsa Sulsel segera melaksanakan putusan pengadilan.

“kami mendesak polda sulse untuk melalukan penangkapan dan penahanan kepada tersngka serta melanjutkan penyidikan”Bedrin pratama putra,S.H yang juga associate dari arie dumais & partners law firm.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *