INPUTRAKYAT_JENEPONTO– Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan berlakukan Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS atau PPPK Kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
“Dari hari jumat lalu, 03 April 2026 pemda jeneponto sudah memberlakukan ASN Jeneponto bekerja dari rumah atau WFH,”Kata Asisten pemerintahan dan kesra Setda Jeneponto Mustakbirin
Ia mengatakan pemerintah menerapkan kebijakan Work From Home bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026, sesuai Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026.
“Kebijakan ini bertujuan efisiensi energi dan transformasi budaya kerja digital, dengan pola 4 hari WFO (Senin-Kamis) dan 1 hari WFH,”Jelasnya
Untuk pengawasanya, Kata Mustakbirin masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan berkordinasi dengan bawahanya.
“Kepala OPD akan berkordinasi lewat Whatshap untuk memastikan pekerjaan bawahanya berjalan lancar.
Terkait batas pemberlakuan kebijakan Work From Home (WFH), Asisten pemerintahan dan kesra Setda Jeneponto mengaku belum mengetahui sampai kapan akan diberlakukan.
“Kami belum mengetahui sampai kapan akan diberlakukan. Kebijakan ini akan terus dievaluasi pelaksanaanya,”Katanya
Sementara penerapan kerja dari rumah (WFH) bagi ASN dipicu oleh beberapa faktor strategis dan kondisi global akibat konflik yang terjadi di timur tengah














