Example 728x250
Example 728x250
Input Sulteng

Pasca Geledah Dua Kantor Dinas Soal Dugaan Tipikor RKB SD GKST, Cabjari Morut Akan Datangkan Ahli

808
×

Pasca Geledah Dua Kantor Dinas Soal Dugaan Tipikor RKB SD GKST, Cabjari Morut Akan Datangkan Ahli

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MORUT,–Kantor Cabang Kejaksaan (Cabjari) Morowali di Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara (Morut), akan menghadirkan para ahli dan pemeriksaan di lokasi dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung ruang kelas belajar (RKB) SD GKST Kolonodale.

Demikian diungkapkan, Kacabjari Morowali Utara, Andreas Atmaji kepada wartawan saat ditemui di ruang pola Bupati Morut dalam rangka menghadiri pelantikan pejabat, Rabu (6/9/2023).

“Ini masih tahapan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang nantinya menentukan tersangka. Tindak pidana korupsi ini tidak seperti tindak pidana umum, makanya kita harus memperkuat bukti lain. Kita akan melakukan pemeriksaan di lapangan (TKP-red), meski sebelumnya kita sudah mendatangkan ahli untuk menjaga independensi dari penyelidikan ini,” ungkapnya.

Tidak sampai disitu, kita akan kembali mengundang ahli bersama-sama pihak terkait untuk bersama-sama menyaksikan, jadi tidak ada lagi debat kusir, walapun bangunan itu berdiri kokoh tapi itu tampak kasat mata, kenapa masuk dalam proses penyelidikan karena kita melihata ada dugaan penyimpangan.

“Untuk tahapan selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan ahli dan mungkin ada pihak terkait untuk dimintai keterangan guna pengembangan perkara ini,” sambungnya lagi.

Untuk penggeladahan kemarin kata Andreas, dua dinas itu yakni Dinas Pendidikan Morut dan BPKAD sangat koperatif, jadi apa-apa yang kita perlukan semua kita dapatkan, seperti dokumen, kontrak, pembayaran dan sebagainya.

“Kemudian dalam pengembangan penyelidikan kasus ini apa-apa saja yang dibutuhkan mungkin nanti akan menyusul, misalnya auditor untuk menghitung kerugian negara tolong dong tambahkan surat A atau B, dan itu akan kita tindak lanjuti dalam proses selanjutnya,” terang Andreas.

Menurutnya lagi, soal pembangunan itu dari 6 lokal yang ada hanya 3 bangunan yang bisa digunakan, tiga lagi dilantai dua tidak bisa digunakan. Nantilah kita buktikan dalam pengadilan nantinya.

Ia juga menyebut, bahwa nilai kontrak proyek itu sebsar Rp 1,5 Miliar tahun anggaran 2020, yang dikerjakan oleh CV. Istqomah Jaya.

“Kita akan hadirkan awal bulan depan dari ahli dari polteknik Manado yang khusus keahlian di kontrusksi fisik serta dari swasta yang akan dilibatkan yakni konsultan tehnis. Jadi semua dihadirkan untuk menghidari perdebatan, dan fakta dilapangan berbeda,” tutupnya.

Liputan: Amk | Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *