INPUTRAKYAT_PALU,–Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menegaskan bahwa Pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan instrumen politik anggaran yang lahir dari aspirasi masyarakat dan bukan proyek pribadi anggota dewan. Karena itu, ia mendukung penuh penegasan Menteri Dalam Negeri bahwa anggota DPRD tidak boleh menjadi eksekutor proyek, mengelola anggaran, menentukan kontraktor, maupun terlibat dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Pokir.
Menurut Safri, anggota DPRD memahami secara utuh batas kewenangan yang telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah, peraturan mengenai pengelolaan keuangan daerah, hingga berbagai Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tata cara penyusunan APBD.
“Anggota DPRD hanya memiliki fungsi menyerap, mengusulkan, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat agar masuk dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Setelah APBD ditetapkan, pelaksanaannya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif. Tidak ada ruang bagi anggota DPRD untuk menjadi pelaksana proyek,” tegas Safri usai hadir sebagai narasumber dalam program podcast Bacas di Kota Palu, Sabtu (30/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa Pokir DPRD pada dasarnya merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang diperoleh melalui reses, kunjungan kerja, serta forum perencanaan pembangunan seperti Musrenbang. Seluruh aspirasi tersebut didokumentasikan secara resmi melalui mekanisme kelembagaan DPRD sebelum disampaikan kepada pemerintah daerah untuk diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan.
Safri merinci bahwa terdapat tiga ruang formal keterlibatan DPRD dalam proses masuknya Pokir ke dalam APBD. Pertama, pada tahap penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Kedua, pada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Ketiga, pada pembahasan dan persetujuan APBD bersama pemerintah daerah yang dilakukan menjelang akhir tahun anggaran.
“Setelah APBD disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka seluruh pelaksanaan kegiatan menjadi domain eksekutif sebagai pengguna anggaran. DPRD tidak lagi berada pada wilayah pelaksanaan program,” ujarnya.
Safri menegaskan bahwa dalam dokumen APBD tidak pernah dikenal nomenklatur yang mencantumkan nama individu anggota DPRD sebagai pemilik program atau kegiatan. Menurutnya, hal itu telah diatur secara ketat dalam pedoman pengelolaan keuangan daerah serta regulasi yang mengatur nomenklatur, klasifikasi, dan kodefikasi perencanaan dan penganggaran daerah.
“Dalam buku APBD maupun dokumen penjabaran APBD tidak dibenarkan mencantumkan nama seseorang sebagai pengusul kegiatan. Semua program dan kegiatan harus mengikuti nomenklatur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, anggapan bahwa suatu kegiatan merupakan milik pribadi anggota DPRD sesungguhnya tidak sesuai dengan sistem penganggaran yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap APBD yang telah disepakati antara kepala daerah dan DPRD wajib menjalani proses evaluasi sebagai bentuk pengawasan berlapis terhadap kepatuhan regulasi. Untuk APBD kabupaten/kota, evaluasi dilakukan oleh gubernur, sedangkan APBD provinsi dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Menurut Safri, mekanisme evaluasi tersebut merupakan amanat undang-undang yang bertujuan memastikan seluruh dokumen anggaran telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk kesesuaian nomenklatur, klasifikasi, kodefikasi, dan tata cara penganggaran.
“Karena ada proses evaluasi berjenjang itulah, hampir tidak mungkin terdapat nama seseorang dalam nomenklatur program atau kegiatan APBD. Sistemnya sudah dirancang untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan,” katanya.
Meski demikian, Safri mengakui bahwa dalam praktiknya Pokir masih kerap dipersepsikan negatif oleh sebagian masyarakat. Menurutnya, hal itu terjadi karena kurangnya transparansi informasi mengenai aliran dan pemanfaatan anggaran Pokir setelah masuk ke dalam APBD.
Ia menilai masyarakat berhak mengetahui program apa saja yang berasal dari aspirasi masyarakat, OPD mana yang melaksanakan, berapa besar anggarannya, lokasi kegiatannya, hingga siapa penerima manfaatnya. Keterbukaan informasi tersebut penting untuk mencegah munculnya spekulasi, dugaan permainan proyek, maupun pemanfaatan anggaran untuk kepentingan tertentu.
“Kalau seluruh proses berjalan sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menutup informasi. Justru transparansi diperlukan agar publik dapat melakukan pengawasan dan mengetahui bahwa anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai legislator dari Daerah Pemilihan Morowali dan Morowali Utara, Safri menilai Pokir sejatinya memiliki tujuan yang sangat baik karena menjadi jembatan antara kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pembangunan pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat dan memperhatikan prinsip pemerataan pembangunan antarwilayah.
“Pokir bukan jatah pribadi anggota DPRD. Pokir adalah amanah rakyat yang harus diperjuangkan agar menjawab kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun politik,” katanya.
Safri juga mengingatkan bahwa seluruh kegiatan yang bersumber dari Pokir tetap wajib mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui tender, e-katalog, maupun metode pengadaan lainnya. Penentuan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengelolaan anggaran sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
“Anggota DPRD memahami aturan dan memahami konsekuensi hukumnya. Karena itu, tidak ada alasan bagi anggota dewan untuk menjadi pelaksana proyek atau mengintervensi proses pengadaan. Aturannya sudah jelas dan batas kewenangannya juga jelas,” tegasnya.
Terkait munculnya berbagai dugaan penyimpangan Pokir yang tengah menjadi perhatian publik, Safri menyatakan mendukung langkah Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan secara profesional dan objektif. Namun ia mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, adil, dan tidak tebang pilih sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa proses hukum dijadikan alat tekanan politik atau pesanan pihak tertentu.
“Kami mendukung APH mengusut jika memang ada pelanggaran hukum. Tetapi prosesnya harus objektif, transparan, dan berkeadilan. Harus dibedakan secara tegas antara fungsi representasi DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan tindakan yang benar-benar melanggar hukum,” ujarnya.
Safri juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperkuat tata kelola dan pengawasan Pokir agar tidak lagi menimbulkan polemik di masa mendatang. Menurutnya, perlu ada penegasan yang lebih kuat mengenai batas kewenangan antara DPRD sebagai pengusul aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah sebagai pelaksana program.
“Pokir harus tetap dipertahankan sebagai instrumen pembangunan yang berpihak kepada masyarakat. Yang perlu diperkuat adalah tata kelolanya, transparansinya, dan pengawasannya. Dengan begitu masyarakat bisa merasakan manfaatnya secara langsung dan tidak lagi muncul persepsi bahwa Pokir identik dengan penyimpangan,” pungkasnya.














