INPUTRAKYAT_MORUT,–Satpol PP Kabupaten Morowali Utara mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (Caleg), Selasa (7/11/2023).
Pantauan media ini, pencopotan APK tersebut dilakukan dibeberapa titik di Morowali Utara salah satunya di Kolonodale yang dibackup langsung aparat TNI dan Polisi.
Mereka mencopot APK caleg berupa baliho dan spanduk serta bendera partai politik (Parpol) yang terpasang di jalan raya, fasilitas umum dan di rumah warga.
Hal itu dilaksanakan berdasarkan Perda Morut nomor 4 tahun 2023 tentang ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat.
Bahkan, Bawaslu Morowali Utara juga mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh pimpinan partai politik untuk tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan KPU.
Demikian diungkapkan Kasat Pol PP dan Damkar Morowali Utara, Buharman Lambuli kepada InputRakyat.co.id.
“Sebanyak 203 baliho beserta bendera kami copot dan diamankan di Kantor Satpol PP serta Damkar,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat jadwal kampanye nantinya dihimbau kepada seluruh masyarakat dan para Caleg untuk tidak memasang APK di fasilitas umum dan pohon.
“Mari kita bersama-sama mengawal Pemilu ini berjalan dengan baik, aman dan tentram serta tetap menjaga keindahan kota hingga jalan raya,” imbuhnya.
Liputan: Chandra| Editor: Redaksi.














