Example 728x250
Example 728x250
Input Sulteng

Rapat Paripurna Penyampaian RAPBD Morut 2024, Fraksi Golkar Soroti Pendapatan dan Belanja

1163
×

Rapat Paripurna Penyampaian RAPBD Morut 2024, Fraksi Golkar Soroti Pendapatan dan Belanja

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MORUT,–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) tahun anggaran 2024 di gedung DPRD Morut, Jl Kuda Laut, Rabu (22/11/2023).

Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Morut, Muhamad Safri didampingi Wakil Ketua I DPRD Morut, Wahyu Hidayat serta Sekertaris daerah Pemda Morut, Musda Guntur.

Dalam rapat tersebut, sejumlah fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap RAPBD tahun anggaran 2024, demikian halnya fraksi Golkar.

Fraksi Golkar menyoroti beberapa hal termasuk pendapatan dan belanja tahun anggaran 2024 mendatang, melalui penyampaian pandangan umum.

Anggota Fraksi Golkar, Fanny Mistika Tampake mengatakan, APBD adalah rencana keungan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda haruslah benar-benar selaras dan sesuai tahapan waktu sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pediman penyusunan APBD tahun 2024.

Menurutnya, aspek waktu penyampaian nota keuangan RAPBD tahun anggaran 2024 yang saat ini memasuki tahap pandangan fraksi telah mengalami keterlambatan.

Selain itu kata dia, kehadiran Bupati sebagai kepala daerah semestinya juga menjadi tolak ukur hubungan kelembagaan yang setara, mitra kerja, sejajar dalam menjalankan roda pemeribtahan daerah Morowali Utara.

Menurutnya, ada beberapa hal menjadi catatan Fraksi Golkar terhadap RAPBD menjadi perhatian dalam proses pendalaman dan pembahasan pada tahap selanjutnya.

“Pendapatan, estimasi PAD tahun anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp 195.780.036.817 mengalami penurunan jika dibandingkan APBDP tahun 2023 sebesar Rp. 198.931.000.747,” ujarnya.

Retribusi Rp. 38.625.000.000 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp. 89.805.000.000. Mohin dijelaskan faktor yang menyebabkan sisi pendapatan mengalami penurunan.

Seharusnya hal itu ikut mempengaruhi kenaikan retribusi seperti izin perpanjanjangan TKA yang berada di GNI. Ini harus diperhitungkan dengan baik, karena ketika target pendapatan tidak tercapai maka berimplikasi pada belanja dan pencapaian progran serta keguatab pembangunan bagi masyarakat.

Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 3,5 Miliar, apakah ini deviden atau laba atas penyertaan modal Pemda kepada Bank Sulteng serta uraian jumalah oenyertaan modal sampai tahun 2023.

Pengembalian kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp. 7.050.000.000. patut menjadi perhatian bersama, bilamana disebabkan dengan kesengajaan, maka dapat berimplikasi hukum.

Lanjutnya, mengenai belanja, diantaranya belanja modal tanah sebesar Rp. 35.405.450, alokasi ini harus menjadi perhatian melihat persoalan-persoalan dan pembebasan tanah atau lahan yang menghambat kegiatan pembangunan jalan dan sarana publik lainnya.

Kemudian belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, yang nilainya sebesar Rp. 32.721.431.624. Apakah sudah mencakup pembangunan jalan di wilayah-wilayah terpencil kecamatan Mamosalato dan Bungku Utara serta dalam kota Kolonodale hingga wilayah kecamatan lainnya.

Lalu, belanja modal rumah negara golongan 1 sebesar Rp. 30,850 Miliar, mohon dijelaskan tujuan pembangunan, lokasi dan peruntukannya.

Belanja perjalanan dinas sebesar Rp. 65.546.768 598, terdapat kenaikan bila dibandingkan dengan APBD tahun sebelumnya.

Serta belanja hibah Universitas Tompotika Luwuk Banggai, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 1,5 Miliar, kami minta Pemda menjelaskan apa yang mendasari pemberian hibah, ruang lingkup dan kemanfaatannya bagi daerah dan masyarakat.

Masih dikatakannya, bahwa pembangunan dalam kota Kolonodale sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Morowali Utara seharusnya menjadi skala prioritas kebijakan anggaran tahun 2024 setelah selesainya RDTR Kota Kolonodale sebagaimana pernyataan Bupati dalam beberapa kesempatan.

Sementara itu, Fanny mempertanyakan, bahwa konsistensi terhadap peraturan penyusunan APBD sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 ayat 2 PP nomor 12 tahun 2019 tentang keuangan daerah bahwa APBD harus disusun dengan berpedoman pada KUA/PPAS yang didasarkan RKPD.

“Namun pada kenyataannya terdapat ketidaksesuaian struktur RAPBD dengan KUA/PPAS dalam ramcangan APBD 2024 yakni, KUA/PPAS, pendapatan Rp. 1.231.136.563.066, sementara belanja Rp. 1.169.567.639.354. RAPBD, pendapatan Rp. 1419.846.359.066. Belanja, Rp. 1.426.039.548.224,” tutupnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri para anggota dewan dan seluruh Kepala OPD lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara.

Liputan: Amk | Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *