Example 728x250
Example 728x250
Input Sulteng

Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar, PPK dan Direktur Proyek SD GKST Kodal Ditetapkan Tersangka

1852
×

Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar, PPK dan Direktur Proyek SD GKST Kodal Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MORUT,–Cabang Kejaksaan Morowali di Kolonodale (Kodal), Kabupaten Morowali Utara, menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek Gedung RKB SD GKST Kolonodale.

“Kami menetapkan tersangka terhadap inisial SK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SA merupakan Direktur CV. Istiqomah Jaya,” ungkap Kacabjari Morowali di Morut, Andreas Atmaji melalui press release nya, Kamis (23/11/2023).

Akibat perbuatan mereka kata Andreas Atmaji, terjadi kerugian negara sebesar Rp. 1.391.600.000, sehingga keduanya kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Petasia selama 20 hari, tertanggal 23 November – 12 Desember 2023.

“Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP-HAN-01/P.2.19.7/Fd.1/11/2023 Tanggal 23 November 2023 dan nomor SP-HAN-02/P.2.19.7/Fd.1/11/2023 Tanggal 23 November 2023,” sambungnya lagi.

Lanjutnya, untuk Pasal yang disangkakan terhadap SK yakni Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara tersangka SA tambahnya, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui, proyek Gedung RKB SD GKST menelan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 1.562.000.000, tahun anggaran 2020, yang dikerjakan oleh CV. Istiqomah Jaya.

Liputan: Amk | Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *