INPUTRAKYAT_LUTIM,–Kasus dugaan pidana Pemilu yang melilit Kades Lakawali, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, masih bergulir di penyidik Gakumdu Bawaslu Lutim.
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari mengatakan, jika terlapor (Muh. Yamin-red) sudah dimintai klarifikasi oleh Gakumdu beserta saksi lainnya,” ungkapnya, Jumat (1/3/2024).
“Iye, masih proses klarifikasi. Pak Yamin sudah diklarifikasi termasuk beberapa saksi. Kalau tidak salah Yamin dimintai klarifikasi dua hari yang lau,” tambahnya lagi.
Sekedar diketahui, Kades Lakawali, Muh Yamin dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga menyerukan mendukung salah satu Caleg DPRD Lutim maupun DPRD Provinsi dari PDIP.
Ia menyampaikan arahan tersebut dalam pertemuan yang dipimpinnya di rumah salah satu kepala dusun yang dihadiri para perangkat Desa Lakawali, pada masa tenang.
Salah seorang saksi yang tidak ingin namanya dipublikasikan menyebut, jika pada saat itu dirinya juga diminta hadir bersama seluruh perangat desa lainnya di salah satu rumah kepala dusun.
“Dalam arahannya saat memimpin pertemuan itu, Yamin meminta agar memilih dan memenangkan salah satu Caleg DPRD Lutim dan Provinsi dari partai PDIP,” ujarnya.
Bahkan kata dia, diakhir pertemuan, Kades Lakawali membagikan ke kami kartu nama Caleg yang diarahkan, serta sarung dan baju.
“Baju yang ia bagikan saya tidak ambil, sementara sarung yang dia kasi saya sudah kasi orang lain, dan kartu nama itu sudah tidak tahu dimana saya simpan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari Kades Lakawali, Muh Yamin mengenai dirinya terlapor di Bawaslu.














