INPUTRAKYAT_LUTIM,–Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menggelar penerangan hukum dan sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dan pencegahan terhadap penyalahgunaan dana desa, Selasa (14/5/2024).
Kegiatan tersebut berlangsung di aula Kecamatan Kalaena, Kabupaten Luwu Timur, yang dihadiri para kepala desa dan perangkat desa se Kecamatan Kalaena serta Camat Kalaena berserta jajarannya.
Sementara bertindak sebagai pemateri yakni Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Vanny Ritasari.
Kajari Luwu Timur, Yadyn memalui melalui Kasi Intelijen Bara Mantio Irsahara mengatakan, kegitan jaksa garda desa ini merupakan instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 tahun 2023.
“Guna optimalisasi peran intelijen melalui program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sehingga Jaksa semakin dirasakan manfaatnya di tengah masyarakat dan akan berdampak pula terhadap kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” jelasnya.
Lanjutnya, jaga desa ini merupakan upaya kejaksaan mengawal dan mendampingi perangkat desa untuk memahami seluruh ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa.
Selain itu kata dia, Kejaksaan Negeri Luwu Timur juga telah membentuk posko jaga Desa dengan tujuan membuka ruang publik bagi seluruh kepala desa untuk datang ke kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk melakukan konsultasi hukum atau memohon pendapat hukum apabila ada kebijakan yang ragu-ragu atau ada benturan kepentingan serta intervensi sehingga mengganggu pembangunan desa.
“Posko jaga desa juga berperan dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat yang merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa,” pungkasnya.














