Example 728x250
Example 728x250
Input Politik

Status TMS Trisal-Ome Dicabut, KPU Tetapkan 4 Paslon Pilkada Palopo 2024

972
×

Status TMS Trisal-Ome Dicabut, KPU Tetapkan 4 Paslon Pilkada Palopo 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin.(Rin)

INPUTRAKYAT, PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon Trisal- Akhmad sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024.

Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin mengatakan, hal tersebut ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar KPU Palopo, Minggu 22 September 2024, malam.

Dalam rapat pleno tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menetapkan 4 pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024.

“Pada rapat pleno yang dilaksanakan, kami sepakat untuk menetapkan 4 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota palopo 2024,” ujarnya.

Mereka adalah, pasangan Rahmat-Andi Tenri Karta, kemudian pasangan Putri Dakka-HB, selanjutnya pasangan Trisal-Akhmad, serta pasangan FKJ-NUR.

Pasangan Trisal-Akhmad yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), akhirnya dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Sebelumnya, salah satu pasangan calon dinyatakan TMS, akhirnya dinyatakan MS. Itu berdasarkan dari hasil mediasi di Bawaslu, yang ditindak lanjuti KPU.

“Berdasarkan dari hasil mediasi di Bawaslu, kita mengklarifikasi instansi terkait, termasuk partai pengusung, calon yang bersangkutan dan pihak sekolah. Sehingga, kami berkesimpulan bahwa, calon tersebut memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon wali kota Palopo,” ucap Irwandi.

Irwandi menjelaskan, alasannya menetapkan paslon Trisal-Akhmad sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS), itu terkait persyaratan administrasi, khususnya Ijazah yang diklarifikasi awal belum memenuhi syarat.

“Namun, pihak pasangan calon yang bersangkutan memberikan beberapa dokumen tambahan yang kami yakini itu benar, sehingga kami memutuskan yang paslon Trisal-Akhmad memenuhi syarat (MS).

“Ada beberapa dokumen pendukung yang belum bisa diberikan oleh calon tersebut, sehingga kami memutuskan tidak memenuhi syarat (TMS),” pungkasnya. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *