Example 728x250
Example 728x250
Input Sulteng

Darurat Narkoba ! Baru Dua Bulan, Polres Morowali Utara Sudah Amankan 85,88 Gram Sabu

1327
×

Darurat Narkoba ! Baru Dua Bulan, Polres Morowali Utara Sudah Amankan 85,88 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MORUT,–Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara, berhasil membongkar kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng).

Informasi yang dihimpun, Polisi mengungkap sebanyak 13 kasus dengan menangkap 17 orang serta mengamankan barang bukti (BB) 85,88 gram sabu dalam kurun waktu 2 bulan terakhir.

Kabag SDM Polres Morowali Utara, Kompol Marthen Ratu mengatakan, dari 13 kasus itu diantaranya kami mengamankan seorang pelaku berinisal KMR (34) warga Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Morut, ungkapnya melalui konferensi pers, Jumat (21/2/2025).

Lanjut Marthen didampingi Kasat Narkoba, Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagola dan Kasi humas, AKP I Wayan Sedana menjelaskan, KMR ditangkap ditempat tinggalnya di Desa Bungintimbe pada 15 Februari 2025, beserta BB satu paket sabu seberat 48,37 gram.

“Barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli dari inisial A yang berdomisili di Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan (Sulsel),” ujarnya.

“Mereka bertransaksi di Desa Taripa, Kabupaten Poso, Sulteng, dengan membeli dua paket sabu seberat 100 gram, kemudian KMR membawa paket ini ke Morowali Utara untuk diedarkan,” sambungnya lagi.

Untuk meraup untung besar kata Marthen, paket tersebut dijual tersangka seharga Rp. 1,3 juta per gram, dan ia edarkan di Morowali Utara sudah sebanyak 40 gram sabu. Sementara sisa nya 48,37 gram berhasil kami amankan saat penangkapan.

“Karena pelaku berperan sebagai pengedar maka kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) rupiah serta subsudair padal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit satu milyar dan paling banyak sepuluh milyar rupiah,” terangnya.

Sebelumnya ungkap Marthen, pada Januari, kami juga mengungkap 7 kasus narkoba dengan menangkap 10 orang, 2 diataranya perempuan dengan BB sebanyak 19,55 gram sabu.

“Masih di bulan Februari, pengungkapan kasus yang sama dan berhasil diamankan 7 orang tersangka. Dari seluruh pelaku, petugas kami berhasil mengamanakan barang bukti sabu sebanyak 66,33 gram,” tambahnya.

“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polri khususnya Polres Morowali Utara serius dan berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Morowali Utara dan berharap kerjasama dari seluruh masyarakat agar bersama-sama memberantas tindak pidana peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian,” tutupnya.

Sekedar diketahui, sepanjang Tahun 2024, Sat Res Narkoba Polres Morowali Utara berhasil membongkar kasus peredaran narkoba di Morowali Utara dengan menangkap 67 orang, 4 orang diantaranya perempuan dengan total BB sebanyak 216,72 gram sabu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *