INPUTRAKYAT_MAKASSAR,–Ketua umum Bawaslu Sulsel Laode Arumahi menghadiri diskusi yang bertema “pilkada aman dan damai sebagai wujud kematangan demokrasi” di Warkop Cappo, Jl. Alauddin, Makassar, Rabu (24/1/2018).
Diskusi tersebut digagas oleh Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar yang bekerja sama dengan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulsel dan Poros Pemuda Indonesi (PPI).
Pada kesempatan itu, Arumahi menyampaikan himbauannya baik kepada seluruh peserta yang hadir, seluruh calon kandidat baik di pilgub atau pilkada 2018 dan masyarakat, untuk menghindari yang namanya politik uang. Bukan tanpa alasan, pasalnya dalam Undang-Undang no 10 tahun 2016 sudah diatur bahwa baik yang menerima atau memberi sama-sama akan dipenjara.
“Ini penting sekali saya sampaikan. Karena dari pemilu ke pemilu yang diberi sanksi hanya pemberi. Tapi kali ini UU no 10 teman-teman sekalian harus extra hati-hati karena yang memberi dan menerima sama-sama masuk penjara” jelasnya.
Selain itu Arumahi juga menjelaskan, dalam undang-undang ini sudah mengatur batas sanksi minimal dan sanksi maksimal.”Penjaranya itu tiga sampai lima tahun atau sekitar 36 bulan sampai 72 bulan” tambahnya.
Sehingga, lanjut Arumahi, tidak mungkin bagi yang melanggar akan dihukum di bawah minimal “karena komisi Yudisial tidak akan terima” katanya.
“Masa dengan dengan uang 100 ribu harus menderita tiga tahun dipenjara” pungkasnya.
Liputan: Bento | Editor: Zhakral.














