INPUTRAKYAT_MORUT,–Asisten 3 Pemkab Morowali Utara, Sulteng, Iwan Ibon menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Morut. Jumat (27/2/2026).
Setelah beberapa jam pemeriksaan, Iwan Ibon turun dari lantai dua menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan. Rupanya, Iwan Ibon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Morut,
Mantan kepala dinas perhubungan Morut tersebut disangkakan dugaan kasus korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya tahun anggaran 2023.
Kepala Seksi Kejari Morut, Muhammad Faisal mengatakan, anggaran proyek ini sebesar Rp 1,5 Miliar yang bersumber dari APBD, ungkapnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, proyek ini dibagi menjadi 16 paket pekerjaan yang tersebar di wilayah Kabupaten Morowali Utara tahun 2023.
“Prosesnya secara penunjukan langsung dengan menunjuk CV. EJ dan CV. CM sebagai rekanan atau pelaksana pekerjaan,” ujarnya.
“Dalam perjalanan pelaksanaan, tersangka meminta uang sebesar Rp 30 juta kepada rekanan setiap pekerjaan dengan dalih dirinya akan melakukan belanja langsung barang ke PT. TSN di Kota Tangerang. Total dana yang terkumpul sebesar Rp. 335 juta,” sambungnya lagi.
Ia pun menjelaskan bahwa dana ini mengalir ke rekening istri tersangka dan membelanjakan barang secara pribadi ke PT. TSN.
Alhasil1 saat barang tiba kata Faisal, tersangka rupanya membelanjakan PJUTS All In One 60 watt sebanyak 59 Unit dan PJUTS All In One 80 watt sebanyak 8 Unit.
“Sementara spesifikasi teknis yang ditentukan termuat dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) seharusnya lampu LED PJU- TS All in one 80 watt, bukan 60 watt,” jelasnya.
Tidak hanya itu lanjutnya, terangka juga meminta meminta fee atau imbalan sebanyak 10% kepada rekanan.
“Disisi pekejaan terdapat pula sejumlah titik tidak dilakukan pengecoran, sementara pekerjaan pengecoran tersebut termasuk dalam paket pekerjaan Pengadaan Lampu PJU-TS,” bebernya lagi.
Ia menyebut, dalam proses pekaksanaan pada April Tahun 2024, tidak ada perpanjangan waktu atau pemberian kesempatan serta berdasarkan pembayaran 100 persen serta tidak dikenakan denda keterlambatan terhadap rekanan.
“Bahkan sampai saat ini tersengka juga belum membayar penyedia PJU sebesar Rp. 261.547.000,” ujarnya.
“Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Faisal.
“Tersangka saat ini sudah dititip di Lapas Kolonodale untuk menjalani proses selanjutnya yakni proses persidangan,” pungkasnya.














