Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Plafon Ambruk, Skandal Terkuak: Bangunan Islamic Center Malili Diduga Bermasalah, AMPLI Ultimatum DPRD Lutim

882
×

Plafon Ambruk, Skandal Terkuak: Bangunan Islamic Center Malili Diduga Bermasalah, AMPLI Ultimatum DPRD Lutim

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,—Kerusakan serius pada bangunan Islamic Center Malili kian memantik polemik. Pagi tadi, plafon dilaporkan ambruk, menjadi bukti terbaru rapuhnya proyek bernilai besar tersebut.

Ironisnya, bangunan ini belum genap dua tahun sejak rampung dikerjakan pada 2024. Kondisi ini langsung menyulut gelombang protes, terutama dari kalangan aktivis mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Timur (AMPLI) yang menilai ada yang tidak beres sejak awal.

Tak tinggal diam, AMPLI mengaku telah melayangkan surat resmi ke DPRD Luwu Timur untuk mendesak digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun hingga sepekan berlalu, respons tak kunjung datang.

“Sudah seminggu kami bersurat, tapi nihil tanggapan. Ini ada apa? Jangan sampai publik menilai DPRD sengaja tutup mata,” tegas Yolan Johan, selaku jendral lapangan AMPLI dengan nada geram, Jumat (10/4/2026).

Menurutnya, kerusakan dini pada bangunan megah yang menelan anggaran fantastis ini dinilai bukan persoalan sepele. Sejumlah bagian dilaporkan mengalami kerusakan sebelum waktunya, memunculkan dugaan kuat adanya masalah serius dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

Kesabaran AMPLI mulai habis.

“Kalau sampai hari Senin tidak ada respon, kami pastikan hari itu juga akan turun aksi besar-besaran. Kami akan kepung kantor DPRD, rencana aksi ini kami sudah masukkan surat pemberitahuan ke Polres,” ancamnya.

Tak hanya itu kata Yolan, gelombang aksi juga akan diarahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur, mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki dugaan kejanggalan proyek tersebut.

Ia menilai, sikap diam DPRD justru mempertebal kecurigaan publik. Lembaga yang seharusnya menjadi representasi suara rakyat itu dinilai terkesan abai terhadap persoalan besar yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Ini bukan proyek kecil. Anggarannya besar, tak main-main hingga Rp 40 miliar lebih dengan dikerja tiga tahap, tapi hasilnya mengecewakan,” pungkasnya.

Lanjutnya, bangunan ini sudah pernah diklaim rampung 80 persen bahkan pernah difungsikan, sementara belum mengantongi Surat Laik Fingsi (SLF). Ini diatur pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002.

“SLF wajib dimiliki untuk bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan/atau dimanfaatkan, termasuk sarana religiusitas, sebagai bukti pemenuhan persyaratan teknis keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan,” tambahnya.

Kini sorotan publik kian tajam. Islamic Center yang digadang-gadang menjadi ikon kebanggaan daerah, justru berubah menjadi simbol kegagalan yang menyisakan tanda tanya besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *