INPUTRAKYAT_MORUT, — Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu sepanjang sepekan terakhir. Dari empat tersangka itu, polisi menyita total 56 paket sabu dengan berat puluhan gram.
Penangkapan terbaru dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 Wita, di Desa Korolaki, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara. Polisi menangkap seorang pria berinisial R alias O, 38 tahun.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara, AKP Ahmad Sadat, mengatakan petugas menemukan 41 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip dengan berat bruto 8,10 gram dari tangan tersangka.
“Hari ini kami mengamankan seorang tersangka berinisial R alias O beserta 41 paket yang diduga sabu,” kata Ahmad Sadat, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurut Ahmad, penangkapan itu merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan jajarannya dalam sepekan terakhir.
Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap tiga tersangka lain yang disebut saling berkaitan. Mereka adalah V alias B, 27 tahun, warga Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali; S, 32 tahun, warga Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara; serta R alias I, 30 tahun, juga warga Kecamatan Mori Utara.
Dari V alias B, polisi menyita dua paket yang diduga sabu dengan berat 31,25 gram. Dari tersangka S, polisi menemukan satu paket sabu seberat 6,85 gram. Adapun dari R alias I, petugas menyita 12 paket sabu dengan berat 11,79 gram.
Ahmad mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada para tersangka.
Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan terus menindak peredaran narkotika di wilayah Morowali Utara dan berharap masyarakat tetap memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kami akan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Junaidy.
Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Apabila terbukti bersalah, para tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.














