Example 728x250
Example 728x250
Input Sulteng

145 Paket Sabu Disita dalam Sepekan, Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Morowali Utara

111
×

145 Paket Sabu Disita dalam Sepekan, Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Morowali Utara

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MORUT — Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, kembali terungkap. Dalam kurun waktu sekitar sepekan, Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara menangkap tujuh orang dan menyita 145 paket sabu dengan berat bruto total 33,66 gram.

Pengungkapan itu berlangsung di dua wilayah berbeda. Satu terduga ditangkap di Kecamatan Lembo, sedangkan enam lainnya diamankan di sejumlah lokasi di Kecamatan Mamosalato.

Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara AKP Ahmad Sadat mengatakan pengungkapan terbaru berlangsung pada Selasa, 8 September 2026. Polisi menangkap M alias I, 44 tahun, warga Kota Palu, di Dusun Mata, Desa Korowou, Kecamatan Lembo, sekitar pukul 17.30 Wita.

Dari tangan M, polisi menyita 130 paket yang diduga sabu, sebuah timbangan digital, dan satu telepon seluler.

“Pada 8 September kami mengamankan satu terduga pelaku dan menyita 130 paket diduga narkotika jenis sabu,” kata Ahmad Sadat pada 9 September 2026.

Penangkapan itu bukan berdiri sendiri. Polisi sebelumnya mengamankan enam orang lainnya di Kecamatan Mamosalato. Mereka berinisial Y alias O, 46 tahun; JS alias J, 41 tahun; AA alias A, 23 tahun; YS alias Y, 21 tahun; RW alias I, 23 tahun; serta DH alias D, 37 tahun.

Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi menyita 15 paket yang diduga sabu.

Berawal dari keluhan warga

Yang menarik dari rangkaian pengungkapan ini adalah sumber informasinya. Polisi menyebut penyelidikan bermula dari laporan dan informasi masyarakat yang mengaku terganggu oleh aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi melakukan penangkapan.

Bagi kepolisian, pola ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak selalu terbongkar melalui operasi besar. Informasi dari lingkungan tempat tinggal justru menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memetakan aktivitas yang dicurigai.

Ahmad Sadat mengatakan Polres Morowali Utara akan terus merespons informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken membenarkan rangkaian penangkapan tersebut.

“Sepekan ini Satresnarkoba telah mengamankan tujuh orang. Satu ditangkap di Kecamatan Lembo dan enam lainnya di beberapa tempat di Kecamatan Mamosalato,” kata Junaidy.

Menurut dia, total barang bukti yang diamankan mencapai 145 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 33,66 gram.

145 paket dan pertanyaan tentang jaringan

Jumlah paket yang disita dalam waktu singkat menjadi catatan penting dalam pengungkapan ini. Polisi kini tidak hanya berhadapan dengan barang bukti, tetapi juga harus mengurai dari mana narkotika itu berasal dan ke mana peredarannya ditujukan.

Penangkapan M alias I, yang disebut sebagai warga Kota Palu, juga membuka ruang bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan jalur distribusi lintas wilayah. Namun, sejauh ini polisi belum membeberkan apakah tujuh orang tersebut berada dalam satu jaringan atau memiliki keterkaitan satu sama lain.

Keterangan mengenai asal barang, pemasok, calon penerima, hingga kemungkinan jaringan yang lebih besar masih menjadi bagian dari penyidikan.

Kapolres mengatakan keterlibatan masyarakat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba.

Ia meminta warga menyampaikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Informasi tersebut, kata dia, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Terancam hukuman berat

Ketujuh terduga kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjerat mereka dengan ketentuan pidana narkotika dan pasal terkait dalam KUHP sebagaimana disebutkan penyidik. Ancaman pidananya mencakup hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun hingga paling lama 20 tahun, bergantung pada pasal dan pembuktian masing-masing perkara.

Namun, status mereka masih sebagai terduga pelaku. Proses hukum selanjutnya akan menentukan peran dan pertanggungjawaban pidana masing-masing.

Bagi Polres Morowali Utara, penyitaan 145 paket sabu dalam sepekan menjadi salah satu sinyal bahwa perang terhadap narkotika di wilayah tersebut belum selesai. Tantangannya bukan sekadar menangkap pengguna atau pengedar di lapangan, melainkan membongkar jalur pasokan yang membuat narkotika terus masuk dan beredar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *