INPUTRAKYAT_PALU, — Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meninjau ulang Keputusan Menteri ESDM Nomor 157 Tahun 2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara. Menurut dia, beleid tersebut berpotensi merugikan Sulawesi Tengah karena dinilai belum mengakomodasi kondisi kawasan industri pengolahan nikel di Morowali dan Morowali Utara.
Safri menilai dua kabupaten itu selama ini menjadi pusat hilirisasi nikel nasional. Puluhan fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral beroperasi di wilayah tersebut, sementara pemerintah daerah juga menanggung konsekuensi berupa meningkatnya beban infrastruktur, tekanan terhadap lingkungan, hingga dampak sosial yang muncul seiring berkembangnya kawasan industri.
Namun, kata dia, kontribusi daerah dalam aktivitas pengolahan mineral belum tercermin secara proporsional dalam penetapan daerah pengolah sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026. Kondisi itu, menurut Safri, dapat berdampak pada berkurangnya hak fiskal daerah, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) Mineral dan Batubara.
“Sudah saatnya Kementerian ESDM merevisi Kepmen Nomor 157 Tahun 2026. Sulawesi Tengah tidak boleh hanya menjadi lokasi smelter dan menanggung seluruh dampak hilirisasi, sementara hak fiskalnya justru terancam hilang,” kata Safri dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu.
Ia berpendapat, substansi keputusan tersebut perlu diselaraskan dengan kebijakan hilirisasi mineral yang diamanatkan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara, serta prinsip keadilan fiskal dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Menurut Safri, jika regulasi itu tidak dievaluasi, Sulawesi Tengah berpotensi kehilangan penerimaan DBH Minerba pada tahun anggaran mendatang. Padahal, daerah itu selama ini menjadi salah satu pusat pertumbuhan industri pengolahan nikel di Indonesia.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Daerah yang menjadi tulang punggung hilirisasi nasional semestinya memperoleh hak fiskal yang sebanding dengan beban yang ditanggung,” ujarnya.
Karena itu, Safri mendesak Kementerian ESDM bersama kementerian terkait segera mengevaluasi dan merevisi Kepmen Nomor 157 Tahun 2026 agar penetapan daerah pengolah didasarkan pada kondisi faktual di lapangan.
Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah aktif menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat agar hak fiskal daerah tetap terjaga dan pembangunan kawasan industri dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kementerian ESDM mengenai usulan revisi terhadap Kepmen Nomor 157 Tahun 2026 maupun tanggapan atas kekhawatiran yang disampaikan Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah.














