Example 728x250
Example 728x250
Input Parlemen

Banggar DPRD Luwu Timur Sisir Ulang Belanja dalam Perubahan KUA-PPAS 2026

26
×

Banggar DPRD Luwu Timur Sisir Ulang Belanja dalam Perubahan KUA-PPAS 2026

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,— Badan Anggaran DPRD Kabupaten Luwu Timur tidak ingin perubahan anggaran 2026 sekadar menjadi ruang untuk memindahkan pos belanja. Dewan meminta setiap perubahan alokasi memiliki alasan yang jelas dan berujung pada manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Hal itu menjadi salah satu fokus pembahasan Banggar DPRD Luwu Timur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS 2026, Senin, 10 Agustus 2026.

Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge, mengatakan perubahan APBD harus dibaca sebagai instrumen untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah dengan kondisi hingga akhir tahun anggaran. Karena itu, setiap usulan perlu diuji kembali sebelum masuk dalam struktur anggaran perubahan.

Menurut Jihadin, DPRD melalui Banggar akan mencermati usulan yang diajukan pemerintah, termasuk perubahan alokasi maupun penambahan anggaran. Pertimbangannya bukan hanya ketersediaan dana, tetapi juga urgensi program dan dampaknya.

“Kami di DPRD, khususnya melalui Badan Anggaran, berkomitmen untuk menyisir setiap usulan dalam Perubahan KUA-PPAS 2026,” kata Jihadin.

Ia mengatakan kemampuan fiskal daerah tetap menjadi batas penting dalam pembahasan. Program yang dianggap prioritas harus ditempatkan sesuai kapasitas keuangan daerah agar pelaksanaannya tidak membebani APBD.

Pembahasan Banggar dan TAPD kemudian diarahkan untuk mendalami materi dalam rancangan perubahan KUA-PPAS. DPRD memastikan proses tersebut tetap berada dalam koridor fungsi penganggaran dan prinsip akuntabilitas.

Jihadin juga meminta pembahasan tidak berlarut-larut. Menurut dia, penyelesaian dokumen perubahan anggaran sesuai tahapan diperlukan agar pemerintah daerah memiliki kepastian dalam menjalankan program sampai akhir tahun.

“Kita targetkan pembahasan ini berjalan efektif sehingga tahapan penandatanganan kesepakatan bersama dapat dilakukan tepat waktu,” ujarnya.

Rapat tersebut dihadiri anggota Banggar DPRD Luwu Timur dan jajaran TAPD. Setelah pembahasan selesai, hasil pencermatan akan menjadi bagian dari proses menuju persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Bagi DPRD, perubahan anggaran bukan sekadar penyesuaian angka. Setiap keputusan mengenai belanja publik harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi kemampuan keuangan daerah maupun manfaatnya bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *