Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

RDP DPRD Lutim: Warga Desa Harapan Tegaskan SHM Tidak Hilang Meski Berada di Wilayah IUP

39
×

RDP DPRD Lutim: Warga Desa Harapan Tegaskan SHM Tidak Hilang Meski Berada di Wilayah IUP

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,-DPRD Kabupaten Luwu Timur melalui Komisi III memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan pemanfaatan dan penguasaan lahan bersertifikat di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Senin, 21 September 2026.

RDP dipimpin Badawi bersama sejumlah anggota Komisi III DPRD Luwu Timur. Pertemuan dihadiri perwakilan PT CLM, Fauzy, serta pihak PT PDS yang diwakili Ayu, Agus Melas, dan Joice Andi Baso. Sementara dari pihak warga hadir Awaluddin, Azwar Anwar, bersama sekitar 20 orang masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Awaluddin perwakilan warga menyampaikan harapan agar hak atas tanah mereka dapat dipenuhi secara adil.

“Kami berharap masyarakat bisa mendapatkan haknya. Sudah berbagai proses dan upaya yang kami lakukan, sehingga kami tidak ingin upaya ini ditempatkan di posisi yang sulit. Apalagi masih ada proses hukum yang berlaku saat ini,” ujar perwakilan warga.

Warga menegaskan mempertahankan hak atas bidang tanah bersertifikat dengan nomor SHM 47, 48, 52, dan 53. Selama ini pihaknya sengaja tidak melakukan aktivitas di lokasi agar tidak menghambat kegiatan perusahaan, meskipun upaya penyelesaian telah berlangsung lama.

Dari komunikasi yang dilakukan, warga memperoleh keterangan bahwa PT CLM menggunakan lokasi tersebut atas dasar kerja sama dengan PT PDS. Namun ketika dikonfirmasi kepada PT PDS, pihak perusahaan menyebut telah melakukan transaksi penyelesaian dengan masyarakat, dan hal yang dibantah oleh pemegang hak.

Persoalannya, siapa yang mengklaim tanah tersebut dan apa dasarnya? Transaksi apa yang dilakukan? Sepengetahuan kami, tanah ini belum pernah diserahterimakan,” tegas Awaluddin.

Awaluddin, juga menegaskan izin pertambangan tidak menghapus hak kepemilikan warga.

Keberadaan IUP tidak menghilangkan fakta lapangan atas hak kepemilikan masyarakat, apalagi yang sudah bersertifikat SHM,” ungkapnya.

Selain itu, warga merasakan adanya indikasi kriminalisasi terhadap upaya yang dilakukan. Pada awal 2025, pihaknya melakukan pengecekan ke BPN dan status tanah sempat muncul di sistem aplikasi, namun kemudian hilang. Bukannya mendapatkan kejelasan, warga justru dituduh membuat dokumen palsu.

Kami selalu hadir dalam setiap proses hukum. Kami meminta agar proses ini tidak menyudutkan kami. Apakah dokumen ini asli atau palsu, harus dibuktikan secara transparan,” pungkas Awaluddin.

Menanggapi hal tersebut, Badawi Alwi mengingatkan semua pihak agar tidak memperkeruh suasana.

Jangan pakai cara-cara yang tidak pantas. Selesaikan ini melalui jalur hukum yang sah. Kalau ada persoalan hak, dudukkan semua pihak secara seimbang, beri ruang untuk membuktikan masing-masing dasar haknya,” tegas Badawi.

Ia menegaskan, proses hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menekan pihak yang sedang mempertahankan haknya.(Rama).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *