Example 728x250
Example 728x250
BeritaInput Makassar

Listrik Padam Berulang, PLN Disorot 2 Praktisi Hukum: Warga Bisa Tuntut Ganti Rugi

37
×

Listrik Padam Berulang, PLN Disorot 2 Praktisi Hukum: Warga Bisa Tuntut Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini
Listrik Padam, warga menggunakan lilin sebagai penerangan.

 

 

 

INPUTRAKYAT_MAKASSAR – Pemadaman listrik berulang di sejumlah wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memicu sorotan terhadap PT PLN (Persero). Bukan hanya soal pasokan listrik yang terganggu, tetapi juga respons perusahaan ketika masyarakat dan wartawan berusaha mendapatkan penjelasan.

 

Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Niki Rendra Adisetiawan, beserta stafnya disebut belum memberikan keterangan terkait persoalan pemadaman tersebut. Wartawan yang melakukan konfirmasi disebut berulang kali belum memperoleh jawaban atas pertanyaan yang diajukan.

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi PLN sebagai penyedia layanan publik. Masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai penyebab pemadaman, wilayah terdampak, hingga kapan pasokan listrik kembali normal.

 

Dua Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab PLN

 

Praktisi Hukum Sulawesi Selatan, Wawan Nur Rewa, S.H., M.H., menilai PLN tidak boleh mengabaikan keluhan masyarakat, terutama apabila gangguan listrik menimbulkan kerugian bagi warga dan pelaku usaha.

 

Menurut Wawan, masyarakat memiliki kewajiban membayar tagihan atau membeli token listrik tepat waktu. Di sisi lain, PLN juga memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan yang disertai informasi dan kepastian.

 

“Masyarakat wajib membayar tagihan atau membeli token secara tepat waktu. Ketika terjadi pemadaman berulang tanpa kepastian dan tanpa alasan force majeure yang sah, secara hukum PLN telah menciderai asas keseimbangan prestasi dalam pelayanan publik,” tegas Wawan saat dikonfirmasi, Selasa (8/9).

 

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi PLN dalam menyampaikan informasi gangguan kepada masyarakat.

 

PLN Diminta Beri Informasi Sebelum Pemadaman

 

Advokat sekaligus Dosen IBK Nitro, Dr (C) Izaac L D Lawalata, S.H., M.H., menyampaikan pandangan serupa.

 

Izaac mengatakan PLN sebagai BUMN yang menyediakan layanan listrik seharusnya merespons keluhan masyarakat, khususnya ketika pemadaman terjadi secara berulang.

 

“Menurut pandangan saya pihak PLN seharusnya menanggapi keluhan masyarakat terkait dengan pemadaman listrik yang berulang-ulang,” ujar Izaac.

 

Ia menilai pemberitahuan mengenai pemadaman yang direncanakan perlu disampaikan lebih awal, termasuk alasan teknis mengapa pasokan listrik harus dihentikan.

 

“PLN sebagai BUMN dalam hal ini sebagai produsen wajib menyampaikan alasan pemadaman dan seharusnya diinformasikan lebih awal,” katanya.

 

Menurut Izaac, PLN juga perlu melakukan sosialisasi mengenai rencana pemadaman serta langkah pemulihan layanan.

 

Warga Bisa Menuntut Pertanggungjawaban

 

Izaac menyebut masyarakat dapat meminta pertanggungjawaban PLN apabila pemadaman listrik menimbulkan kerugian.

 

Kerugian tersebut, misalnya, dapat berkaitan dengan gangguan kegiatan usaha maupun kerusakan peralatan elektronik. Namun, tuntutan ganti rugi perlu didasarkan pada bukti kerugian dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Masyarakat dapat saja meminta tanggung jawab dari PLN apalagi kalau ada kerugian karena terjadi pemadaman listrik tersebut,” ungkapnya.

 

Ia menambahkan, tidak adanya penjelasan dan sosialisasi yang memadai mengenai alasan pemadaman dapat menjadi persoalan yang perlu dikaji secara hukum.

 

“PLN dapat dianggap telah melakukan kelalaian kalau tidak ada penjelasan dan sosialisasi alasan dilakukan pemadaman tersebut,” tegas Izaac.

 

Pemda Diminta Panggil Manajemen PLN

 

Wawan mendorong Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti keluhan warga.

 

Ia mengusulkan agar manajemen PLN dipanggil dalam forum dengar pendapat di DPRD untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai gangguan listrik dan penanganan pengaduan masyarakat.

 

Wawan juga menyebut gugatan kelompok (class action) dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagai opsi yang dapat dipertimbangkan apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memenuhi persyaratan.

 

“Pemda harus hadir memproteksi warganya. Jika perlu, buka posko pengaduan kerugian warga akibat pemadaman listrik ini agar klaim ganti rugi bisa didorong secara masif dan terstruktur kepada PLN,” pungkas Wawan.

 

Hingga berita ini disusun, PLN UID Sulselrabar belum memberikan tanggapan yang dimuat dalam berita ini terkait penyebab pemadaman berulang, keluhan warga, serta langkah kompensasi bagi konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *