INPUTRAKYAT_MORUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Polisi menyita barang bukti dengan berat bruto 64,64 gram dari dua pengungkapan kasus pada akhir September hingga 9 Oktober 2026.
Hasil pengungkapan tersebut disampaikan Wakil Kepala Polres Morowali Utara Komisaris Charles B.N. Karimar dalam keterangan pers di Gedung Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara, Senin, 12 Oktober 2026. Ia didampingi Kepala Satresnarkoba Ajun Komisaris Ahmad Sadat beserta sejumlah pejabat satuan tersebut.
Charles mengatakan, dua tersangka berinisial I, 26 tahun, dan T alias U, 33 tahun, ditangkap di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, pada penghujung September lalu. Dari penangkapan itu, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 56,76 gram.
Pengungkapan berikutnya berlangsung pada 9 Oktober 2026. Polisi menangkap seorang pria berinisial F, 32 tahun, di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara. Dari tangan F, penyidik menyita satu paket sabu seberat bruto 7,88 gram, dua timbangan digital, dan satu unit telepon seluler.
Jika digabungkan, barang bukti dari kedua kasus tersebut mencapai 64,64 gram sabu. Polisi masih menangani perkara-perkara tersebut sesuai tahapan penyidikan.
Charles juga memaparkan akumulasi pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Morowali Utara sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Dalam periode tersebut, polisi menyita 676,22 gram narkotika dan menangkap 52 orang yang diduga terlibat dalam berbagai perkara.
Menurut Charles, sejumlah kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, sedangkan perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Ia mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menangani penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Morowali Utara. Upaya itu, kata dia, juga merupakan tindak lanjut atas arahan pimpinan Polri dalam pemberantasan narkoba.
Meski demikian, penetapan status hukum para tersangka tetap mengikuti proses penyidikan dan tahapan peradilan yang berlaku.














