Example 728x250
Example 728x250
Input Sulteng

Protes Lahan Pribadi Dijadikan Jalan, Kontrak Lapak Berakhir di Lapas Kolonodale

362
×

Protes Lahan Pribadi Dijadikan Jalan, Kontrak Lapak Berakhir di Lapas Kolonodale

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MORUT – Persoalan penggunaan lahan warga dan berakhirnya kontrak lapak usaha menjadi sorotan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Seorang warga mengaku lahan milik keluarganya digunakan untuk pembangunan akses jalan tanpa pemberitahuan dan persetujuan yang diketahuinya. Persoalan itu kemudian diikuti berakhirnya kontrak lapak usaha yang selama ini disewanya di lingkungan Lapas.

Keluarga warga tersebut mempertanyakan kemungkinan adanya hubungan antara kedua peristiwa itu. Namun, pihak Lapas membantah bahwa keputusan mengakhiri kontrak lapak berkaitan dengan persoalan penggunaan lahan.

Cica, warga Kolonodale, menyampaikan pengaduan tersebut kepada redaksi Input Rakyat Network pada Sabtu, 7 November 2026. Ia mengatakan lahan yang dipersoalkan merupakan milik ayahnya, Muhammad Toha, di kawasan Kuda Laut, Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia.

Menurut Cica, keluarganya pertama kali mengetahui adanya aktivitas pembukaan akses jalan di atas lahan tersebut setelah mendapat informasi dari kerabat. Jalan itu disebut memiliki lebar sekitar 3,5 meter dengan panjang kurang lebih 100 meter.

Ia mengaku keluarga tidak pernah menerima pemberitahuan maupun memberikan persetujuan atas penggunaan tanah tersebut.

“Keluarga kami menyampaikan, apakah lahan kami di lokasi itu sudah terjual atau belum, karena ada aktivitas pembuatan jalan. Kami kaget karena tidak tahu apa-apa,” kata Cica.

Tak hanya mempersoalkan penggunaan lahan, Cica juga mengungkapkan adanya dugaan pengrusakan terhadap tanggul milik pemerintah dan tanggul penahan tanah milik orang tuanya.

Menurut dia, kedua tanggul tersebut ikut terdampak dalam aktivitas pembukaan akses jalan di lokasi itu.

Sembari memperlihatkan foto kepada redaksi, Cica menunjukkan kondisi yang menurut pengakuannya merupakan dokumentasi kerusakan tanggul tersebut.

Ia mempertanyakan dasar pelaksanaan pekerjaan yang diduga mengakibatkan kerusakan fasilitas tersebut, termasuk tanggul penahan tanah milik keluarganya.

“Yang kami persoalkan bukan hanya tanah yang dijadikan jalan tanpa sepengetahuan keluarga. Tanggul milik pemerintah dan tanggul penahan tanah milik orang tua saya juga ikut dirusak,” ungkap Cica.

Redaksi belum dapat memverifikasi secara independen waktu pengambilan foto, kondisi sebelum pekerjaan berlangsung, maupun pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan yang dikeluhkan tersebut.

Setelah mengetahui aktivitas tersebut, keluarga Toha mempertanyakan kepada pihak Lapas mengenai dasar penggunaan tanah untuk pembangunan akses jalan.

Menurut Cica, keluarga memperoleh informasi bahwa jalan tersebut diduga mengarah ke lokasi yang disebut berkaitan dengan pembangunan vila Kepala Lapas. Namun, informasi mengenai peruntukan lokasi itu belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.

Kepala Lapas Kolonodale, Bambang Hari Widodo, membantah informasi tersebut. Ia menegaskan lokasi yang dimaksud bukan merupakan vila pribadi, melainkan tempat kegiatan pembinaan kemandirian warga binaan berupa peternakan ayam petelur.

Menurut Bambang, lokasi pembangunan tersebut berada jauh dari aktivitas dan permukiman masyarakat.

Lapas Mengklaim Telah Melakukan Mediasi

Menanggapi persoalan penggunaan lahan, Bambang menyebut akses jalan yang dipersoalkan memiliki ukuran sekitar 3,5 meter x 10 meter. Sementara jalan di bagian depan, menurut dia, merupakan akses yang telah tersedia sebelumnya dan hanya dilanjutkan oleh pihak Lapas.

Ia juga mengklaim telah melakukan mediasi dengan pihak yang disebutnya sebagai pemilik lahan dan memperoleh persetujuan.

“Terkait jalan, kalau itu hanya 3,5 meter x 10 meter. Kalau untuk jalan di depan itu kami hanya melanjutkan jalan yang sudah ada dan sudah mediasi dengan pemilik dan sudah oke,” kata Bambang.

Bambang turut menyampaikan informasi yang diperolehnya dari masyarakat sekitar. Menurut dia, Muhammad Toha disebut pernah memberikan akses jalan untuk kepentingan warga yang hendak menuju kebun.

Informasi tersebut, kata Bambang, diperoleh dari Gondo, yang disebut berkebun di kawasan tersebut. Gondo juga merupakan pihak yang sebelumnya disebut memberikan izin akses jalan kepada Lapas.

“Menurut informasi masyarakat sekitar, pemilik (Muhammad Toha) memberikan jalan akses tani untuk masyarakat. Menurut Pak Gondo, akses berkebun di atas diambil dari batas tanah pemilik,” ujarnya.

Namun, keterangan tersebut belum menjelaskan secara terperinci siapa pihak yang memberikan persetujuan penggunaan lahan untuk akses jalan Lapas, termasuk apakah terdapat dokumen persetujuan tertulis atau kuasa dari pemilik tanah.

Keterangan mengenai dugaan kerusakan tanggul milik pemerintah dan tanggul penahan tanah milik keluarga Toha juga masih memerlukan penjelasan dari pihak Lapas maupun instansi pemerintah terkait.

Bambang mengatakan pihaknya telah melakukan mediasi terkait keberatan keluarga pemilik lahan. Jika tidak tercapai kesepakatan, Lapas mempertimbangkan mencari akses alternatif untuk mendukung kegiatan pembinaan peternakan ayam petelur.

“Terkait keberatan pemilik lahan, kami sudah melakukan mediasi. Kemungkinan besar kami akan mencari akses jalan lain untuk melanjutkan kegiatan kemandirian warga binaan,” katanya.

Keberatan atas Lahan, Kontrak Lapak Berakhir

Di tengah persoalan penggunaan lahan tersebut, Cica mengaku menerima komunikasi dari Asis, salah seorang pihak Lapas Kolonodale, pada 30 Oktober 2026.

Dalam percakapan telepon itu, menurut Cica, Asis menyampaikan permohonan maaf dari Kepala Lapas dan meminta dirinya membantu menyelesaikan persoalan penggunaan lahan dengan kakaknya.

Cica menduga komunikasi tersebut berkaitan dengan posisinya sebagai penyewa lapak usaha di lingkungan Lapas.

“Dia meminta tolong agar persoalan lahan diatur dengan kakak saya. Katanya, persoalan itu berdampak kepada dirinya karena saya menyewa lapak di lahan Lapas,” ujar Cica.

Cica juga mengaku Asis menghubungi kakaknya untuk membicarakan kemungkinan pemberian izin penggunaan lahan sebagai akses jalan.

Selain itu, ia mengatakan diminta mengosongkan kios dalam waktu tiga hari.

Permintaan tersebut menimbulkan pertanyaan bagi Cica. Sebab, menurut dia, aktivitas pembukaan jalan telah berlangsung sebelum keluarganya mengetahui adanya permintaan persetujuan.

“Kenapa lahan kami sudah digusur dan dibuat jalan tanpa sepengetahuan kami? Setelah kami keberatan, baru mereka mau meminta izin,” katanya.

Pada hari yang sama, Cica mengaku menerima pesan WhatsApp dari Wulan, yang disebutnya sebagai Direktur CV Beine Tekosi.

Perusahaan tersebut, menurut pengakuan Cica, terlibat dalam pengelolaan kegiatan sewa-menyewa lapak, termasuk lapak yang selama ini ditempatinya di samping Kantor Kejaksaan Morowali Utara.

Dalam pesan tersebut, Cica mengaku diminta menunda pembayaran uang sewa lapak untuk November sambil menunggu informasi lebih lanjut dari Kepala Lapas.

Ia mengatakan sempat mempertanyakan alasan penundaan pembayaran tersebut. Namun, ia mengaku hanya diminta menunggu pemberitahuan selanjutnya.

Pada 4 November 2026, Cica mengaku menerima surat pemutusan kontrak lapak.

Dalam surat itu, alasan pemutusan kontrak disebut karena lapak akan digunakan oleh pihak Lapas sebagai tempat pameran hasil karya warga binaan.

Keputusan tersebut dipertanyakan Cica. Ia menyebut masih terdapat kios kosong di deretan lapak tersebut sehingga mempertanyakan alasan lapak yang ditempatinya justru dipilih untuk dialihfungsikan.

Ia juga mempertanyakan apakah pemutusan kontrak tersebut memiliki kaitan dengan keberatan keluarganya terhadap penggunaan lahan.

Namun, dugaan mengenai hubungan kedua persoalan itu belum dapat dipastikan. Pihak Lapas membantah adanya keterkaitan tersebut.

Kepala Lapas Membantah Ada Hubungan

Bambang Hari Widodo membantah pemutusan kontrak lapak berkaitan dengan persoalan lahan keluarga Toha.

Ia menyatakan rencana pemutusan kontrak telah diagendakan jauh sebelumnya sebagai bagian dari rencana pembangunan Galeri Pemasyarakatan.

Galeri tersebut, menurut Bambang, akan digunakan untuk memamerkan berbagai hasil pembinaan dan kerajinan tangan warga binaan. Lokasinya dipilih di pusat kabupaten agar lebih mudah dijangkau masyarakat.

“Terkait pemutusan kontrak, kami sudah agendakan lama untuk pembangunan Galeri Pemasyarakatan Lapas Kolonodale. Jadi, tidak ada kaitannya dengan permasalahan pribadi antara Lapas Kolonodale dan pemilik lahan,” tegas Bambang.

Ia juga menyatakan tidak mengetahui bahwa pemilik tanah yang dipersoalkan merupakan salah satu pihak ketiga yang menyewa kios di lingkungan Lapas Kolonodale.

“Kami tidak tahu bahwa yang punya tanah itu salah satu dari pihak ketiga kami, penyewa kios di Lapas Kolonodale,” ujarnya.

Bambang menjelaskan pengelolaan kegiatan di Lapas Kolonodale melibatkan Koperasi Lapas Kolonodale yang bekerja sama dengan CV Beine Tekosi.

Keterangan tersebut menjadi penting untuk memperjelas hubungan kelembagaan antara koperasi, perusahaan pengelola, dan para penyewa lapak.

Terlebih, Cica mengaku menerima pemberitahuan mengenai lapak dari pihak perusahaan yang disebutnya bernama CV Beine Tekosi.

Mekanisme pengelolaan, pihak yang berwenang menerbitkan kontrak, serta dasar pemutusan perjanjian masih memerlukan penjelasan lebih terperinci.

Surat Keberatan dan Pertanyaan yang Belum Terjawab

Merasa keberatan, Cica mengaku mendatangi Kantor Lapas Kolonodale untuk meminta penjelasan langsung kepada Kepala Lapas. Namun, menurut dia, petugas menyampaikan bahwa Bambang sedang cuti.

Cica kemudian menyampaikan surat keberatan tertulis dengan melampirkan dokumen perjanjian sewa dan kronologi persoalan. Surat tersebut ditujukan kepada kepala koperasi dan Kepala Lapas.

Dalam jawaban tertulis yang diterima Cica, pihak Lapas menyatakan pemutusan kontrak lapak tidak berkaitan dengan persoalan penggunaan lahan.

Lapas menjelaskan lapak tersebut akan dialihfungsikan menjadi Galeri Pemasyarakatan untuk memamerkan hasil pembinaan kemandirian warga binaan.

Sementara itu, Asis membantah memiliki inisiatif maupun kepentingan dalam pembukaan jalan tersebut.

Ia mengaku hanya berupaya menjadi mediator setelah mengetahui adanya keberatan dari keluarga Toha.

“Saya tidak pernah punya inisiatif membuka jalan di atas lahan itu dan saya tidak punya kepentingan di sana. Saya hanya memediasi, sekiranya bisa diberikan akses jalan, tetapi dari pihak keluarga tidak mau memberikan. Cuma sampai di situ saja,” kata Asis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *