INPUTRAKYAT_JAKARTA, – Pemerintah belum mengubah mekanisme pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN). Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan hak pegawai negeri sipil (PNS) tetap disalurkan langsung dari kas negara melalui rekening bank, bukan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Penegasan itu disampaikan Suahasil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa mekanisme pembayaran yang berjalan saat ini masih akan dipertahankan.
“Gaji dibayarkan langsung dari kas negara,” ujar Suahasil.
Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas sikap Kementerian Keuangan terhadap wacana penggunaan koperasi desa sebagai jalur alternatif penyaluran gaji ASN. Sebelumnya, Suahasil juga menyatakan tidak ada rencana mengalihkan sistem pembayaran yang selama ini diterapkan pemerintah.
Menurut dia, pembayaran gaji pegawai tetap dilakukan melalui mekanisme yang sudah berjalan, yakni transfer langsung ke rekening penerima.
Di sisi lain, Kementerian Koperasi sebelumnya mengusulkan agar KDKMP dilibatkan dalam penyaluran gaji PNS. Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan usulan itu telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas lebih lanjut.
Ferry mengungkapkan pengajuan tersebut seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas mengenai KDKMP di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.
“Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan,” kata Ferry.
Namun, ia belum memerinci besaran anggaran yang diperlukan maupun skema teknis pelaksanaannya. Pemerintah juga belum mengumumkan jadwal penerapan serta koperasi mana saja yang berpotensi terlibat dalam rencana tersebut.
Dengan penegasan terbaru dari Kementerian Keuangan, pembayaran gaji ASN melalui koperasi desa belum menjadi mekanisme yang diterapkan pemerintah.
Usulan tersebut masih perlu dibedakan dari kebijakan pembayaran gaji yang saat ini tetap dilakukan melalui transfer langsung dari kas negara.














