Example 728x250
Example 728x250
Input Nasional

Kemenag Buka Pendaftaran PPG Daljab 2026, Guru Madrasah Bisa Daftar hingga 27 Oktober

39
×

Kemenag Buka Pendaftaran PPG Daljab 2026, Guru Madrasah Bisa Daftar hingga 27 Oktober

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mulai membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) 2026 bagi guru madrasah yang belum mengantongi sertifikat pendidik. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal EMIS GTK mulai 21 hingga 27 Oktober 2026.

Program yang dikelola Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ini menjadi kesempatan bagi guru madrasah untuk mengikuti proses sertifikasi profesi. Pendaftaran dapat dilakukan melalui akun masing-masing di laman resmi “emisgtk.kemenag.go.id” (https://emisgtk.kemenag.go.id/).

Setelah masa pendaftaran berakhir, tahapan verifikasi dan validasi (verval) dijadwalkan berlangsung pada 21–29 Oktober 2026 melalui sistem yang sama.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Fesal Musaad, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat edaran mengenai pembukaan pendaftaran kepada seluruh Kantor Wilayah Kemenag tingkat provinsi.

Ia meminta guru yang memenuhi kriteria segera melakukan pendaftaran dengan memperhatikan batas waktu yang telah ditentukan. Hal tersebut disampaikan di Jakarta pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Ini Syarat Mengikuti PPG Daljab 2026

Kemenag menetapkan sejumlah persyaratan bagi guru madrasah yang ingin mengikuti PPG Daljab 2026. Peserta harus berstatus aktif mengajar pada satuan administrasi pangkalan (satminkal) dan telah diangkat sebagai guru paling lambat 31 Desember 2025.

Selain itu, calon peserta wajib memiliki ijazah minimal S-1 atau D-IV yang sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih. Peserta juga belum memasuki usia pensiun, belum memiliki sertifikat pendidik, serta harus menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Dalam proses pendaftaran, sistem EMIS GTK akan memeriksa sejumlah persyaratan secara otomatis. Pemeriksaan tersebut meliputi kualifikasi ijazah, usia, tanggal mulai tugas (TMT), riwayat sertifikasi, serta pemenuhan minimal enam jam tatap muka di satminkal.

Guru diminta memastikan data dan status validasi masing-masing telah memenuhi ketentuan sebelum menyelesaikan proses pendaftaran.

Guru Diminta Perhatikan Linearitas Ijazah

Fesal juga mengingatkan calon peserta agar mencermati ketentuan linearitas program studi sebelum memilih bidang PPG.

Pedoman linearitas yang tercantum dalam lampiran surat edaran menjadi acuan untuk memastikan kesesuaian latar belakang pendidikan dengan bidang studi yang akan diikuti. Ketentuan tersebut mencakup mata pelajaran agama, guru kelas Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), hingga bidang studi umum dan kejuruan.

Ketepatan memilih bidang studi dinilai penting agar proses pendaftaran dan verifikasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lolos Verifikasi Tak Perlu Verval Ulang Tahun Depan

Kemenag turut menetapkan kebijakan mengenai masa berlaku hasil verifikasi dan validasi peserta. Hasil verval tahun 2026 dapat digunakan sebagai dasar penetapan peserta pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.

Dengan ketentuan tersebut, guru yang telah dinyatakan lolos verifikasi tetapi belum mendapat kesempatan mengikuti PPG pada 2026 tidak perlu mengulang proses verval pada tahun berikutnya.

Fesal menjelaskan, peserta yang memenuhi ketentuan tersebut akan kembali dipertimbangkan untuk mengikuti program pada tahun berikutnya tanpa harus menjalani verifikasi ulang.

Kanwil Kemenag Diminta Perkuat Verifikasi

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program, Kantor Wilayah Kemenag di setiap provinsi diminta menunjuk petugas verifikator yang kompeten, khususnya dalam bidang teknologi informasi serta pemahaman terhadap pedoman linearitas PPG.

Kemenag juga meminta agar informasi pembukaan pendaftaran diteruskan hingga Kantor Kemenag kabupaten/kota, pengelola madrasah, dan guru madrasah di seluruh Indonesia.

Melalui PPG Dalam Jabatan, Kemenag berupaya memperkuat kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik. Program sertifikasi ini juga menjadi bagian dari agenda peningkatan kualitas pendidikan serta kesejahteraan guru madrasah dan guru agama.

Guru yang berminat mengikuti program tersebut diimbau segera memeriksa kelengkapan data dan persyaratan sebelum batas akhir pendaftaran pada 27 Oktober 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *