Example 728x250
Example 728x250
Input Lutra

Polsek Masamba Ciduk Terduga Pelaku Curanmor Beserta Penadah

415
×

Polsek Masamba Ciduk Terduga Pelaku Curanmor Beserta Penadah

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTRA,–Unit Reskrim Polsek Masamba berhasil mengungkap pelaku pencurian motor (curanmor) dan penadah motor yang belakangan ini meresahkan warga Luwu Utara.

Pelaku berinisial Ris alis Cuan (18), Bas alias Bojes (30), dan satu orang penadah inisial Her (28) warga desa Cendana Putih I, kecamatan Mappedeceng kabupaten Luwu Utara. Kedua pelaku diamankan pada Sabtu (24/02/18) kemarin, sekitar pukul 03.00 Wita, kata Kanit Reskrim Polsek Masamba, IPDA Junaidi kepada InputRakyat.co.id, Minggu (25/02/18).

Menurutnya, Ris alias Cuan (18) terlebih dahulu diamankan oleh Polsek Masamba dengan kasus penganiayaan. Dari sini kita lakukan penelusuran terkait adanya indikasi keterlibatan pelaku lainnya tentang pencurian kendaraan bermotor. Alhasil, kami mengamankan Bas alias Bojes (30) warga dusun Benteng, desa Cappasolo, kecamatan Malangke Timur, kabupaten Luwu Utara.

Senada dari itu, Kapolsek Masamba AKP H. Jufri T SH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kedua pelaku telah diamankan bersama penada dan barang bukti tiga unit motor metik merek yamaha mio warna hitam penuh sticker, Yamaha Fino warna merah dan Honda Beet warna hitam ketiga motor tampa plat, terangnya.

Pengakuan Ris dihadapan polisi bahwa semua motor yang dicuri memiliki kunci yang sedang tergantung dimotor, dan tidak pernah memakai kunci letter T, akunya dihadapan penyidik.

Tidak sampai disitu, seorang penadah dalam kasus ini juga ikut ditangkap Polisi pada hari yang sama. Sabtu (24/2/2018) Her (28) warga Desa Cendana Putih I. Ia membeli motor curian merek Yamaha Fino dari Sa alias Enal (20) tanpa surat-surat sebesar Rp 2 juta, ” kata AKP Jufri.

Jufri menjelaskan bahwa tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diamankan bersama barang bukti dengan kejadian di wilayah hukum Polsek Sukamaju, jelasnya.

Atas perbuatannya kata Jufri, mereka dijerat pasal pencurian dengan, 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Sementara penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.

Liputan: Rama | Editor: Amk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *