INPUTRAKYAT_LUTRA,–Dinas PMPTSP Kabupaten Luwu Utara setiap harinya mengeluarkan 60 izin usaha, hal itu diungkapkan Kadri selaku Sekretaris DPMPTSP Lutra kepada InputRakyat.co.id, Kamis (01/02/18).
Saya sangat mengapresiasi atas kesadaran masyarakat kabupaten Luwu Utara melegalkan usahanya dengan melakukan pengurusan izin. Sehingga kami mengeluarkan izin kurang lebih 60 an perharinya, terang Kadri.
Jadi intinya kesadaran masyarakat ini perlu kita berikan Apresiasi. Dan juga memang setiap Usaha yang di dirikan harus memiliki izin dari dinas PMPTSP, ucapnya.
Dan Ada pun izin usaha yang di keluarkan kata Kadri, rata-rata izin usaha kecil dan menengah. Bahwasanya untuk mengurus izin itu sudah mudah melakukan kepengurusan izin dan paling lama 5 hari sudah bisa terbit jika sudah memiliki syarat administrasi dan teknis, tutupnya.
Liputan: Rama | Editor: Amk.














