Example 728x250
Example 728x250
Input Palopo

Catat, Ini Harapan Pjs Walikota Palopo Saat Tinjau Perumahan Nelayan

463
×

Catat, Ini Harapan Pjs Walikota Palopo Saat Tinjau Perumahan Nelayan

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_PALOPO,–Penjabat sementara (Pjs) Walikota Palopo Andi Arwien S.STP merasa puas usai meninjau perumahan nelayan yang terletak di Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Rabu (14/03/18).

Kunjungan Andi Arwien juga didampingi oleh Asisten Pembangunan Setda Kota Palopo Taufiq, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Palopo Nasrul Nasaruddin, Kepala Inspektorat Kota Palopo H. Samil Ilyas, Camat Wara Selatan Awaluddin dan Lurah Sampoddo Muslimin.

Arwien menyampaikan kepuasannya setelah melihat langsung pembangunan perumahan nelayan di Wilayah Kota Palopo tersebut, apalagi menurutnya program tersebut adalah salah satu program Pemerintah yang sangat membantu meringankan beban masyarakat nelayan yang masuk kategori pra sejahtera,” khususnya masyarakat nelayan yang jauh dari kehidupan yang mapan, yang kita tau hanya menggantungkan hidup dari hasil laut dan tambak,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Arwien meminta kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkompiten agar selektif dalam penentuan calon penghuni rumah nelayan tersebut.” Saya harapkan dalam penentuan calon penghuni, pihak yang berkompeten harus selektif, jangan sampai ada yang layak untuk menjadi penghuni rumah belayan tapi mereka tidak di akomodir,” tegas Arwien.

Senada dari itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Palopo, Nasrul Nasaruddin menjelaskan, terkait pembangunan rumah nelayan yang berada di Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan tersebut, anggaran pembangunannya bersumber dari APBN. Dengan jumlah 100 Unit type 36 di tahun anggaran 2017.

“Alhamdulillah, untuk tahun anggaran 2018 ini. Kota Palopo mendapat penambahan 20 unit perumahan nelayan dengan type yang sama,” jelas Nasrul.

Ia juga berharap, program pemerintah ini akan membantu meringankan beban masyrakat nelayan kategori prasejahtera, ” kepada calon penghuni agar nantinya setelah menghuni rumah tersebut janganlah berpangku tangan tapi tetap berusaha bagaimana keluar bisa meningkatkan upaya agar dapat keluar dari status keluarga prasejaterah, tandasnya.

Diketahui, bagi masyarakat nelayan yang nantinya akan menghuni bangunan perumahan tersebut diberikan batas waktu tinggal di selama 5 Tahun yang selanjutnya akan dilakukan evaluasi ulang untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat nelayan lainnya untuk menempati rumah terdebut.

Anggaran Pembangunan perumahan nelayan Kota Palopo yang bersumber dari APBN Dirjen Penyedian Perumahan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Liputan: Gy | Editor: Amk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *