Example 728x250
Example 728x250
Input Sulteng

PT Tipikor Sulteng Vonis Dua Kades di Bangkep 1,6 Tahun

434
×

PT Tipikor Sulteng Vonis Dua Kades di Bangkep 1,6 Tahun

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_BANGKEP,–Pengadilan Tipikor Sulawesi Tengah (Sulteng) menjatuhi hukuman penjara terhadap dua Kepala desa (Kades) di Kabupaten Bangkep, baru-baru ini.

Keduanya yakni Kades Mandok dan Kades Bangunemo, Kecamatan Bulagi Utara, dengan masa hukuman 1,6 tahun dan denda Rp. 100 juta. Sementara uang pengganti untuk desa Mandok sebesar Rp. 262 juta, dan desa Bangunemo Rp. 226 juta.

Diketahui, kedua Kades tersebut terseret lantaran terbukti melakukan penyalahgunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2016 yang merugikan kerugian negara sekitar ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, kedua desa tersebut kini mendekam di Rutan Maesa Palu, Sulteng.

Soetarmin selaku Kasi Intel Kajari Bangkep membenarkan kalau kedua kades tersebut telah di vonis 1,6 tahun oleh Pengadilan Tinggi Sulteng.

“Kami pihak Kejaksaan akan selalu komitmen untuk menumpas kejahatan korupsi yang telah merugikan kuangan negara di wilayah kerja kami agar ini menjadi contoh kepada para kepala desa yang lain agar hal serupa tak terulang,” tandas Soetarmin kepada InputRakyat.co.id, Minggu (08/04/18).

Ia menambahkan, bahwa tidak menutup kemungkinan hanya kedua desa ini mengalami jeruji besi, dan ini bisa dialami Kades lainnya ketika berniat melakukan perbuatan melawan hukum, tutupnya.

Liputan: Tommy | Editor: Amk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *