Example 728x250
Example 728x250
Input Sulteng

Rekonstruksi Penembakan di Desa Era Digelar, Polisi Peragakan 11 Adegan Pembunuhan Berencana

739
×

Rekonstruksi Penembakan di Desa Era Digelar, Polisi Peragakan 11 Adegan Pembunuhan Berencana

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MORUT, — Kepolisian Resor Morowali Utara menggelar rekonstruksi kasus penembakan yang menewaskan IKSR, 57 tahun, di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Selasa, 21 Juli 2026. Rekonstruksi menjadi bagian dari penyidikan perkara yang diduga merupakan pembunuhan berencana dan dilakukan oleh tersangka RAS alias K, 33 tahun.

Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 13.30 Wita di lokasi kejadian. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali Utara memperagakan 11 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak tersangka mendatangi rumah korban hingga melarikan diri usai melepaskan tembakan.

Kegiatan itu dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali Utara AKP Yasser Abdullah Sutomo bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Morowali Utara Ayu Wahyuni Wahab. Hadir pula penyidik, aparat pemerintah desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, personel Linmas, serta keluarga korban dan sejumlah saksi.

“Untuk saat ini ada sebelas adegan yang kami peragakan bersama Kejaksaan, pemerintah desa, Babinsa, dan disaksikan masyarakat sekitar,” kata Yasser di sela rekonstruksi.

Dalam rekonstruksi itu, tersangka memperagakan bagaimana ia memarkir sepeda motornya tidak jauh dari rumah korban sebelum berjalan kaki sambil membawa senapan angin. Menurut penyidik, malam itu kondisi lokasi gelap dan hujan.

Setibanya di pekarangan rumah korban, tersangka disebut bersembunyi di belakang kandang burung. Laras senapan diletakkan di sela batang pohon mangga sebagai penyangga sebelum diarahkan ke korban yang saat itu keluar dari pintu rumah.

Penyidik menggambarkan tersangka hanya melepaskan satu tembakan. Peluru menembus tangan korban hingga mengenai dada. Korban roboh di lantai dapur rumahnya.

Istri dan anak korban yang berada di sekitar lokasi langsung berusaha memberikan pertolongan dan meminta bantuan kepada warga. Sementara itu, tersangka disebut melarikan diri setelah lebih dulu menyembunyikan senapan angin di semak-semak sebelum menuju sepeda motornya.

Menurut Yasser, motif sementara pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati. Penyidik menduga persoalan tersebut berawal dari perselisihan yang melibatkan keluarga tersangka dengan korban.

“Motifnya karena sakit hati akibat persoalan yang melibatkan keluarga pelaku sehingga berujung pada penembakan,” ujarnya.

Polisi menjerat RAS dengan Pasal 458 dan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.

Kasus ini bermula dari penembakan yang terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026, di rumah korban di Desa Era. Setelah hampir dua pekan dalam pelarian, tersangka akhirnya ditangkap oleh Unit Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara di tempat persembunyiannya di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada 23 Juni 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *