Example 728x250
Example 728x250
Input Politik

KPU SULSEL Beri Waktu 3 Hari Kerja Untuk Gugat Hasil Pleno Ke Mahkama Konstitusi

368
×

KPU SULSEL Beri Waktu 3 Hari Kerja Untuk Gugat Hasil Pleno Ke Mahkama Konstitusi

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MAKASSAR, -Meski meraih suara sah terbanyak pada rapat pleno terbuka hasil perhitungan suara pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur SULSEL tahun 2018, pada Senin 9 Juli 2018 dini hari tadi, ternyata pasangan Nurdin Abdullah-Sudirman Sulaeman belum resmi di tetapkan sebagai Gubernur dan wakil Gubernur SULSEL terpilih. Masih ada waktu 3 hari kerja bagi paslon lainya yang ingin melayangkan keberatan dan gugatan terhadap hasil pleno KPU SULSEL.

Ini di jelaskan oleh ketua KPU SULSEL Misna Attas sesaat setelah ia menbacakan hasil rapat pleno di ballroom Sandeq C hotel Claro jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar. Secara rinci Misna menjelaskan hasil rapat pleno masih bisa berubah “Untuk pasangan calon terpilih kami menunggu 3 hari kerja setelah kami melakukan penetapan rekapitulasi apakah ada sanggahan masuk atau gugatan yang masuk dari pasangan calon yang keberatan ke Mahmaka Konstitusi” Ungkap Minsa saat di wawancarai oleh Inputrakyat Senin 9 Juli 2018.

KPU SULSEL memberikan waktu 3 hari kerja baga para paslon yang keberatan, untuk memberikan gugatan ke Mahkma Konstitusi . Misna mengatakan ini semua tergantung dari paslon apakah ada gugatan atau tidak “Kalau tidak ada gugatan yang masuk maka 4 hari ke depan kami harus melaksankan  rapat pleno terbuka kembali untuk penetapan pasangan Gubernur dan wakil Gubernur SULSEL terpilih tahun 2018 ” jelas Misna sebelum meninggalkan ruang rapat pleno.

Liputan:Freya | Editor: Noya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *