Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Adopsi Anak Sahabatnya, Pasutri di Luwu Timur jadi Tersangka, Begini Kronologisnya

548
×

Adopsi Anak Sahabatnya, Pasutri di Luwu Timur jadi Tersangka, Begini Kronologisnya

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Warpa membeberkan penetapan tersangka terhadap pasangan suami istri (Pasutri) Oki dan Yulis warga Sorowako, Kecamatan Nuha, yang mengadopsi anak dari sahabatnya.

“Pasutri Oki dan Yulis sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka disangkakan bukan karena adopsi anak, tetapi dia dijerat dalam kasus pemalsuan dokumen,” ungkap Warpa kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

“Ia menerbitkan surat keterangan lahir di Sorowako, lalu anak itu diberi nama inisial An dan dalam surat keterangan itu Oki dan Yulis sebagai orang tua anak tersebut,” jelasnya.

Tidak sampai disitu kata Warpa, Oki dan Yulis pun mengurus akte kelahiran bayi An di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tanpa melalui proses pengadilan.

Sementara itu, bayi An sebelumnya sudah memiliki surat keterangan lahir yang terbit di Makassar, dimana dalam surat itu tertera nama orang tua kandungnya yakni RI dan RE. Anak itu lahir pada tanggal 2 Juni 2019, sambungnya lagi.

“Selain Pasutri, RE juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 93 UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” ujarnya.

Warpa menyebut kalau pihaknya menerima laporan polisi dari SN orang tua RI. Nenek anak ini keberatan makanya kita berikan kepastian hukum.

“Kasus ini masih berjalan, apakah ada tersangka baru atau tidak, nanti dilihat. Terkait kenapa tersangka tidak ditahan, karena mereka koperatif, dan selalu hadir ketika dipanggil,” pungkasnya.

Terpisah, Yulis membenarkan kalau dirinya sudah ditetapkan tersangka terkait kasus tersebut.

“Iye, saya sudah terima surat penetapan tersangka dari Satreskrim Polres Luwu Timur, demikian suami saya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, awalnya saya tidak mengetahui kalau anak yang saya adopsi itu merupakan hasil pasangan diluar nikah RI dan RE yang dimana RE sudah memiliki istri serta tiga orang anak. RI ini adalah sahabat saya yang saya kenal sejak 2014 lalu.

“Saat itu saya berangkat ke Makassar, dalam perjalanan saya dihubungi RE melalui telepon, ia menawarkan bayi temannya untuk diadopsi,” terangnya.

Setiba di Makassar, saya menemui RI dan RE disalah satu kos, disitulah saya diserahkan anak tersebut, kemudian saya balik ke Luwu Timur. Saat di Luwu Timur saya dikirimkan pesan WhatsApp oleh RI dan mengakui kalau anak itu adalah anak mereka (RI dan RE).

Saya pun marah dan merasa dibohongi, sehingga saya meminta RI menemui saya di rumah. Setelah di rumah, saya mengembalikan anaknya karena saya tidak mau ada masalah lalu saya juga mengajak RI untuk ketemu dengan orang tuanya, namun RI menolak dengan alasan takut.

Setelah itu saya menelepon RE untuk mempertanyakan anak ini karena saya nda mau ada masalah, RE pun menjawab kalau dia sudah sepakat dengan RI untuk menyerahkan anaknya ke saya.

Lanjutnya, karena anak ini harus saya bawa ke Posyandu namun tidak memiliki surat keterangan lahir dan akte kelahiran, saya pun meminta ke RI untuk menemani saya ke pengadilan, namun RI menolak dengan alasan takut kalau perbuatannya itu diketahui keluarga besarnya, sehingga mereka menyetujui kalau saya membuat surat keterangan lahir di Sorowako atas nama saya dan suami saya sebagai orang tua kandung anak tersebut.

“Setelah surat keterangan lahir itu terbit, saya pun mengurus akte kelahiran di Capil. Dan apa yang saya lakukan ini atas persetujuan kedua orang tua anak tersebut, karena saya tidak mau mengadopsi anak itu kalau statusnya tidak jelas,” katanya.

Berjalannya waktu, RI kembali melahirkan anak kedua pada September 2020, kemudian ngekos di Wawondula, Kecamatan Towuti selama dua bulan dan satu bulan di rumah saya, setelah itu RI membawa anaknya ke rumah orang tuanya untuk mengakui perbuatannya.

Tidak hanya itu, orang tua RI juga curiga dengan anak keduanya dan anak yang saya adopsi karena memiliki kemiripan wajah, sehingga RI kembali jujur ke orang tuanya kalau anak yang saya adopsi itu adalah anaknya.

Orang tua RI pun marah, dan meminta tolong ke saya mengantar RI ke Makassar untuk menikah siri dengan RE, dan berjanji tidak mengambil cucunya yang saya adopsi.

Namun selang beberapa lama, tiba-tiba orang tua RI meminta ke saya agar menyerahkan cucunya ke dia dengan nada ancaman, saya pun takut dan tidak mau bermasalah, sehingga saya ikhlas sekali pun saya rindu dan sayang terhadap anak itu.

Tidak sampai disitu, rupanya orang tua RI melaporkan saya ke Polisi, yang saat ini saya jalani. Dan atas status tersangka terhadap saya dan suami saya, saya tidak tahu apa yang harus saya lakukan saat ini, tutupnya.

Liputan: Amk | Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *