Example 728x250
Example 728x250
Input Sulteng

Anggap Pemberhentian Kades Tamainusi Kangkangi Aturan, Warga Demo DPRD Morut

1245
×

Anggap Pemberhentian Kades Tamainusi Kangkangi Aturan, Warga Demo DPRD Morut

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MORUT,–Pemberhentian sementara Ahlis dari jabatannya sebagai Kepala Desa Tamainusi, bakal berbuntut panjang.

Pasalnya, surat keputusan Bupati Morowali Utara mengenai pemberhentian itu, menuai protes dari warga Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya.

Puluhan warga Tamainusi menggelar unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara, sebagai bentuk protes, Senin (6/11/2023).

Para demonstran ditemui langsung Ketua Komisi I DPRD Morut, Melky Tangkidi dan langsung membahas tuntutan warga di ruang komisi 1.

Dihadiri, Asisten I, Krispen Hebret Masu, Wakapolres Morut, Kompol Alfian Joan Komaling, Kasat Pol PP dan Damkar Morut, Buharman Lambuli, pihak Dinas PMD Morut, Camat Soyo Jaya, H. Ramli, Kapolsek Petasia, Ipda Paisal dan Kasat Binmas Polres Morut.

Dalam rapat tersebut, Koordinator lapangan (Korlap) aksi yang juga Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamainusi, Parman meminta klarifikasi SK Bupati Morut.

Tidak sampai disitu, pendemo juga memohon ke DPRD agar menindaklanjuti SK Bupati Morut tertanggal 13 Oktober 2023 tentang pemberhentian sementara Kades Tamainusi yang dinilai tidak sesuai aturan berlaku.

Mereka pun menyebut, jika SK pemberhentian sementara Kades Tamainusi dianggap keputusan tergesa-gesa yang tidak mendasar.

Menurutnya, Ahlis selama ini tetap menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Kepala Desa dengan baik.

Bahkan, tidak ada surat keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Poso untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap Ahlis, karena hanya menjalani proses hukum Perdata bukan hukum Pidana.

“Kami warga Desa Tamainusi masih menginginkan Ahlis sebagai Kepala Desa, dan pemberhnetian sementara itu adalah bentuk tindakan diskriminatif,” tandas pendemo.

Sementara itu, Asisten I, Krispen Hebret Masu menyebut jika SK pemberhentian sementara Ahlis selaku Kades telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberhentian sementara tersebut kata Krispen Hebret Masu, didasarkan pada surat penetapan PN Poso nomor 304/ Pid.B/ LH/ 2023/ PN Poso.

Lanjutnya, Pemda akan menunjuk salah satu pejabat yang akan menjadi pelaksana tugas sebagai Kades dalam hal melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Kades Tamainusi selama Ahlis masih dalam menjalani proses hukum.

Tidak hanya itu, Pemda juga akan melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pelaksana tugas Kepala Desa, jika dalam pelaksanaan tugas tidak sesuai dengan Roda Pemerintahan yang ada.

“Jika putusan akhir peradilan menyatakan Ahlis tidak bermasalah maka Pemda akan merehabilitasi SK pemberhentian sementara dan yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas sebagai Kades Tamainusi,” pungkasnya.

Ditemui usai pertemuan, para pendemo belum menerima keputusan rapat. Mereka menginginkan Ahlis tidak diberhentikan dari Kepala Desa Tamainusi dan mengancam akan kembali melakukan aksi susulan.

Liputan: Chandra | Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *