Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Antrean BBM Mengular, Pemkab Luwu Timur Batasi Pengisian Motor 5 Liter dan Mobil 40 Liter

132
×

Antrean BBM Mengular, Pemkab Luwu Timur Batasi Pengisian Motor 5 Liter dan Mobil 40 Liter

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengambil langkah cepat merespons antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU.

Melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM, pemerintah daerah meminta pengelola SPBU menerapkan pembatasan volume pengisian bahan bakar minyak untuk mengurangi penumpukan kendaraan.

Kepala Disdagkop UKM Luwu Timur, Senfry Octovianus, mengatakan kebijakan itu telah dikoordinasikan dengan manajemen SPBU.

“Sudah kami tindaklanjuti. Baru saja saya hubungi manajer SPBU, Pak Nyoman, untuk menerapkan pembatasan pengambilan BBM guna memendekkan antrean,” kata Senfry, Minggu, 30 Agustus 2026.

Dalam ketentuan tersebut, sepeda motor dibatasi mengisi BBM maksimal 5 liter per hari. Sementara kendaraan roda empat dibatasi maksimal 40 liter Pertalite per hari.

Pemkab juga meminta SPBU memastikan kendaraan tidak melakukan pengisian berulang dalam satu hari.

Kebijakan itu akan mulai diawasi secara langsung pada Senin, 31 Agustus 2026. Disdagkop UKM Luwu Timur akan menurunkan staf teknis ke lapangan untuk memantau penerapannya di SPBU.

Pengawasan tersebut akan didukung personel Satpol PP untuk memastikan aturan berjalan tertib.

Menurut Senfry, pembatasan dilakukan sebagai langkah sementara untuk mengurai antrean sekaligus menjaga agar distribusi BBM tidak terkonsentrasi pada sebagian pengguna.

“Kami pastikan pembatasan ini berjalan dan tidak ada celah pengambilan berulang yang merugikan masyarakat umum,” ujarnya.

Pemkab Luwu Timur berharap kebijakan tersebut dapat memangkas antrean kendaraan dan membuat akses terhadap BBM lebih merata bagi masyarakat. (Rama).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *