INPUTRAKYAT_LUTIM,–Warga Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur menggelar pertemuan bersama pihak PT. Fajar Multi, Kamis (12/08/2021) kemarin.
Pertemuan yang berlangsung di aula Disnakertrans Lutim itu, membahas tentang persoalan tanah antara warga Desa Puncak Indah dan pihak PT. Fajar Multi.
Rapat dipimpin langsung Asisten pemerintahan, Dohri Ashari yang didampingi Aini Endis Enrika selaku Kadis Nakertrans Luwu Timur.
Ditemui usai pertemuan, Asisten pemerintahan, Dohri Ashari mengatakan, kalau kisruh antara warga dan Fajar Multi hanya persoalan miskomunikasi, dan pihak Fajar Multi mengakui hal itu.
Memang warga sedikit kaget karena pihak Fajar Multi bersama ATR/BPN Lutim turun di pemukiman warga melakukan pengukuran tanah tanpa didahului sosialisasi, sambungnya lagi.
“Sehingga dalam pertemuan ini, Fajar Multi menyepakati untuk tidak menduduki tanah warga, karena area tersebut merupakan lokasi transmigrasi yang dibangun oleh pemerintah saat itu,” ujarnya.
Menurutnya, Fajar Multi mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang masih aktif, tetapi tidak seharusnya mengambil hak masyarakat di lokasi transmigrasi.
Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa lahan yang dikuasi Fajar Multi yang masuk dalam HGU seluas 2000 hektar tersebar di tiga desa yakni Desa Ussu, Puncak Indah dan Laskap.
Karena isi dari HGU itu usaha perkebunan kelapa sawit, dan rencananya akan merubah perkebunan Ponrang maka kami sarankan ke Fajar Multi untuk mengurus izin baru, terangnya.
“Silahkan Fajar Multi mengurus izin baru, sepanjang tidak merusak ekosistem hutan, tapi kalau merusak tentu kita tidak akan berikan izin,” tandasnya.
Sekali lagi, saya himbau ke masyarakat Desa Puncak Indah untuk tidak panik dengan persoalan ini, karena Fajar Multi tidak akan menduduki lahan warga yang masuk dalam area transmigrasi, imbuhnya.
Hadir dalam pertemuan itu, Kades Puncak Indah, Muh Cakir, Ketua BPD Puncak Indah, Rijal Polo dan dikuti puluhan masyarakat Desa Puncak Indah.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.














