Example floating
Example floating
Example 728x250
Input Lutim

Atas Putusan MA RI, PN Malili Eksekusi Lahan di Ussu

459
×

Atas Putusan MA RI, PN Malili Eksekusi Lahan di Ussu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INPUTRAKYAT_LUTIM,—Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, kembali melakukan eksekusi lahan tepatnya di Desa Ussu, Kecamatan Malili seluas 11.281 meter persegi.

Selain pihak PN yang dipimpin langsung Khaerul, SH MH, eksekusi tersebut juga di backup puluhan personil Kepolisian baik dari Polres maupun Polsek Malili dan disaksikan pihak BPN dan Pemerintah Desa Ussu.

Diatas lahan tersebut terdapat satu bangunan rumah semi permanen milik tergugat.

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan  nomor 18/Pdt.G/2011/PN.MLL, atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 3179 K/Pdt/2013.

Tampak bangunan diatas lahan berhasil di eksekusi PN Malili.

Khaerul, Ketua PN Malili mengatakan, persoalan ini bergulir di PN Malili di mulai sejak tahun 2011 silam dengan memutuskan memenangkan pemohon eksekusi dengan nomor 18/Pdt.G/2011/PN.MLL tanggal 9 juli 2012 jo.

Tak sampai disitu kata Khaerul, perkara ini berlanjut ke Pengadilan Tinggi Makassar, denga putusan nomor 411/PDT/2012/PT.MKS tanggal 7 Februari 2013 jo. Lalu ketingkat kasasi di Mahkamah Agung yang melahirkan putusan dan dimenangkan oleh pemohon eksekusi dengan nomor 3179 k/Pdt/2013, tanggal 25 Agustus 2014, yang berkekuatan hukum tetap, papar Khaerul.

“Abdul Madjid Bin H.Paullle dan Hj.Saddia Binti H.Paulle sebagai penggugat telah memenangkan kasus ini hingga ke tingkat Mahkamah Agung atas tergugat Dg.Malloga Bin DG.Mattowong, dkk” ucap Khaerul.

Untuk diketahui, batas lahan objek sengketa tersebut yakni, sebelah utara tanah milik Rantung, sebelah timur anak sungai mallaulu, sebelah selatan seekolah dasar Ussu dan sebelah barat jalan raya poros Malili-Palopo.

Liputan: Harding | Editor: Zhakral.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *