Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Belum Menuai Kesepakatan, Dirjen PHI dan Jamsostek RI Kembali Surati Serikat pekerja SP-KEP dan Manajemen PT. Vale

1220
×

Belum Menuai Kesepakatan, Dirjen PHI dan Jamsostek RI Kembali Surati Serikat pekerja SP-KEP dan Manajemen PT. Vale

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Seakan tidak ada kata lelah bagi semua pengurus PUK SP-KEP PT. Vale Indonesia untuk terus memperjuangkan hak-hak buruh dari PT. Vale Indonesia. Mulai dari proses negosiasi kenaikan gaji non staff yang sampai saat ini masih menemui jalan buntu.

Hal itu dibuktikan saat Serikat pekerja SP-KEP melayangkan surat ke Dirjen PHI dan Jaminan Sosial tenaga kerja tentang kebuntuan proses kenaikan gaji karyawan PT. Vale Indonesia,

Alhasil, Dirjen PHI dan Jamsostek RI memanggil kedua belah pihak yang berselisih pada 29 Juni lalu di kantor PPHI, Jakarta .

Setelah melakukan pertemuan secara formal melalui mediasi itu, Kedua belah pihak yakni Serikat pekerja SP-KEP dan Manajemen PT. Vale Indonesia masih belum menemui kata sepakat.

Informasi yang dihimpun, dikabarkan Dirjen PHI dan Jamsostek RI kembali melayangkan penyuratan undangan mediasi kali kedua pada Juli 2018 mendatang, dengan No.UND.153/PHIJSK-PPHI/VII/2018.

Hasbi Bidol selaku Ketua PUK SP-KEP unit kerja PT. Vale mengatakan, kami berharap bahwa dalam mediasi kali ini manajemen PT. Vale Indonesia bisa memenuhi tuntutan karyawan, Agar gaji 2018 tidak dibayar secara lumpsump dan mengikuti aturan PP 78 tahun 2015 tentang kenaikan Umum sebesar 8,75%, ungkapnya kepada InputRakyat.co.id, Kamis (26/07/18).

Hasbi menambakan, ini sangat tidak masuk akal dan merugikan karyawan. Manajemen harus melihat dari semua faktor jangan hanya mau untung sendiri, bagaimana mungkin kinerja karyawan dituntut lebih baik sementara persoalan yang sangat mendasar tidak terpenuhi,” tandasnya.

“Untuk itu kami meminta dukungan Doa dan moril kepada semua Karyawan PT. Vale Indonesia untuk seluruh Pengurus SP-KEP dan agar proses mediasi kenaikan gaji karyawan dapat selesai dengan cepat tanpa harus melakukan aksi mogok kerja,” kuncinya.

Senada dari itu, Moh. Arif Tella selaku Humas SP-KEP menambahkan, saatnya buruh bersatu, tidak ada kata terlambat. Oleh karena itu kami sampaikan kepada seluruh karyawan PT. Vale Indonesia untuk meramaikan Hastag dan Tagar, “buruh bersatu tidak bisa dikalahkan”, agar menjadi gaung dan motivasi kepada semua serikat pekerja atau buruh yang ada di PT. Vale Indonesia, tutupnya.

Liputan: Arif | Editor: Amk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *