Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Bentangkan Spanduk Disamping Rujab Bupati Luwu Timur, Ishak Yahya: Kembalikan Tanah Kami

1101
×

Bentangkan Spanduk Disamping Rujab Bupati Luwu Timur, Ishak Yahya: Kembalikan Tanah Kami

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Sebagai bentuk protes, Ishak Yahya warga Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, membentangkan spanduk disamping Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Luwu Timur, Rabu (18/08/2021) pagi.

Didalam spanduk yang dibentangkan tersebut bertuliskan “Kembalikan Tanah Kami !!! Sudah Empat Tahun Lebih Kami Berjuang Untuk Mengambil Hak Kami Yang Bersertifikat Tahun 1985”.

Tak hanya itu, di spanduk yang lain bertuliskan pula “Bpk Presiden RI dan Menteri Pertanahan serta Gubernur Sulsel, Tanah Kami Dicaplok oleh Pemda Kabupaten Luwu Timur, Sulsel. Saya Mempunyai Dokumen Lengkap dan Bersertifikat Tahun 1985”.

Kepada media ini, Ishak Yahya mengatakan, kalau pembentangan spanduk ini adalah sebagai bentuk protes. Kembalikan tanah kami. Karena sebagian lahan kami masuk dalam area Rujab Bupati Lutim, sebagaimana dari hasil pengambilan batas yang dilakukan ATR/BPN Luwu Timur.

“Kami sudah sering melakukan komunikasi ke Pemda tetapi sampai hari ini belum ada solusi mengenai lahan saya yang masuk di area Rujab Bupati dan jalan raya yang dibangun Pemda di lahan kami tepatnya disamping Rujab,” ujarnya.

Menurutnya, ada sekitar 711 meter luas tanah kami yang masuk dalam area Rujab. Sementara total luas lahan kami yang terdapat jalan raya yakni 400 meter.

“Tetapi kalau upaya ini belum juga ada solusi dari Pemda, maka segera mungkin kami akan menempuh jalur hukum,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, kalau Kasi Pengukuran ATR/BPN Lutim, Mansyur mengakui kalau lahan tersebut milik Ishak Yahya.

“Iye betul, lahan pak Yahya ini sebagian masuk dalam lahan Rujab Bupati sekitar 711 meter yang berada disisi kiri Rujab,” bebernya, saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

Ia menceritakan, bahwa pada saat pembebasan lahan di tahun 2006 lalu, kami tidak tahu kalau lahan Rujab ini sebagian milik pak Yahya.

Sehingga Tim 9 yang dibentuk oleh Pemda pada saat itu melakukan pembebasan lahan lalu BPN terbitkan sertifikat tanah atas nama Pemda pada tahun 2009, jelasnya.

Diuraikannya, tim 9 ini terdiri dari Pemdes Puncak Indah, pemerintah Kecamatan, BPN dan beberapa OPD Pemda Lutim.

Tak sampai disitu, Mansyur juga menyebut kalau penerima pembebasan lahan tersebut yakni Kaso warga Desa Puncak Indah, yang hanya mengantongi PBB.

Saat ditanya apakah BPN tidak mengetahui kalau lahan tersebut terdapat sertifikat tanah sebelumnya, Mansyur kembali menjelaskan kalau pada saat itu kami belum memiliki acuan.

Karena pada saat itu kata dia, sertifikat tanah pak Yahya ini diterbitkan oleh BPN Kabupaten Luwu Utara.

“Nah, nanti kami tahu kalau lahan itu terdapat sertifikat tanah setelah pengembalian batas pada tahun 2012 lalu,” tutupnya.

Liputan: Amk | Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *