INPUTRAKYAT_LUTIM,–Kasus dugaan kekerasan anak yang melilit Camat Tomoni Timur, Zulkifli masih bergulir di meja penyidik Polres Luwu Timur.
Dikabarkan, kasus tersebut segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Timur.
Demikian diungkapkan Kanit Humas Polres Luwu Timur, IPDA Ahmad Wiranata kepada media ini, Senin (31/01/2022).
“Rencana tindak lanjut berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera dilakukan,” singkat Ahmad Wiranata.
Dikonfirmasi sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Muhammad Warpa, Selasa (18/01/2022), lalu, menegaskan kalau Camat ZK sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ZK ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur, sambungnya lagi.
Mengenai adanya perdamaian antara pihak korban dan tersangka kata Warpa, benar ada permohonan mereka masuk kalau sudah damai, meski demikian, kasus ini tetap berlanjut.
Tak sampai disitu, ia juga menjelaskan kalau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus ini sudah dikirim ke Kejari Luwu Timur.
Sementara Pasal yang disangkakan yakni Pasal 76C UU 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002. Sementara sanksi pidana, Pasal 80 UU 35 tahun 2014 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta, kuncinya.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.














