Example 728x250
Example 728x250
Input Luwu

Bertahun tahun Beroperasi, DLH Sebut Aktivitas Tak Berizin

71
×

Bertahun tahun Beroperasi, DLH Sebut Aktivitas Tak Berizin

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT, LUWU – Aktivitas tambang emas yang diduga ilegal di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan.

Warga menilai praktik penambangan yang berlangsung bertahun-tahun itu luput dari pengawasan pemerintah daerah, meski menggunakan puluhan alat berat di sejumlah titik.

Seorang warga berinisial CA mengungkapkan, sedikitnya terdapat lebih dari 12 titik tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. Aktivitas itu, menurut dia, didukung sekitar 22 unit alat berat.

“Saat ini setidaknya ada melebihi 12 titik tambang di Bajo Barat, dengan total alat berat sekitar 22 unit, dan semua itu dilakukan secara ilegal dan belum disikapi oleh DLH,” kata CA kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Tambang-tambang tersebut berada di sepanjang aliran Sungai Sosu yang melintasi Desa Marinding dan Desa Saronda.

CA menyebut aktivitas penambangan sudah berlangsung lebih dari tiga tahun.

“Lama mi di atas itu tambang, lebih 3 tahun. Dulu atas nama tambang warga, tapi anehnya saat ini penggaliannya sudah gunakan alat berat, tidak lagi mendulang,” ujarnya.

CA juga menyinggung dugaan adanya keterlibatan aparat penegak hukum serta sejumlah pihak dalam aktivitas tambang tersebut.

Ia menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor yang membuat praktik itu terus berlangsung.

“Parahnya di atas itu, banyak pejabat, aparat desa dan APH yang ikut mengamankan dan menjaga tambang ilegal itu, kemudian sampai sekarang DLH belum pernah dilihat ketegasannya,” katanya.

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu, Iqbal Halwi, mengakui pihaknya telah melakukan peninjauan ke lokasi tambang di Desa Marinding dan Saronda.

Dari hasil kunjungan itu, tim DLH tidak menemukan dokumen perizinan yang dapat ditunjukkan oleh pihak yang beraktivitas di lokasi.

“Kami sudah kunjungi di Desa Saronda dan Marinding, untuk Desa Marinding belum dapat menujukkan dokumen izinnya, sedangkan di Desa Saronda yang kami temui hanya pemilik lahan dan tidak mampu memeperlihatkan dokumennya,” kata Iqbal.

Menurut Iqbal, tim DLH mendatangi lokasi tambang di Desa Marinding pada 4 Juni dan Desa Saronda pada 8 Juni 2026.

Kunjungan itu dilakukan setelah muncul kritik masyarakat terkait aktivitas tambang yang diduga ilegal di wilayah Bajo Barat.

Ia menjelaskan, perizinan usaha pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, pengawasan terhadap aspek lingkungan tetap menjadi bagian dari tugas DLH bersama tim terpadu.

“Soal tambang emas itu izinnya dari pusat, apapun skalanya, namun soal kewenangan itu ada di DLH, bersama tim terpadu. Bahkan dicabut izinnya jika melakukan pelanggaran berdasarkan dokumen lingkungan,” ujarnya.

DLH, kata Iqbal, telah meminta seluruh pihak yang beraktivitas di lokasi tambang untuk menghentikan operasi hingga mampu menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan.

“Kami sampaikan untuk hentikan operasi, pantauan kami sampai kami tinggalkan operasinya off, kejadian setelah itu di luar pengetahuan kami,” katanya.

“Kami instruksikan kepada semua yang beraktifitas yang kami temui agar segera melengkapi dokumen teknis dan dapat menunjukkan kepada kami sebelum melakukan aktifitas,” ujar Iqbal menambahkan.

Meski demikian, pengakuan DLH bahwa aktivitas tambang tidak memiliki dokumen perizinan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap kegiatan yang disebut warga telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun dan menggunakan puluhan alat berat di kawasan aliran sungai. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *