INPUTRAKYAT, LUWU – Polres Luwu menyatakan tengah mencermati informasi yang beredar mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu.
Penanganan dugaan pelanggaran tersebut dilakukan melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Luwu.
Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Luwu, Ipda Moch. Ryan Kurniawan mengatakan, setiap informasi maupun laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Polres Luwu terbuka terhadap setiap informasi yang disampaikan masyarakat. Kami akan melakukan pengecekan dan pendalaman di lapangan untuk memastikan fakta-fakta yang ada sehingga setiap langkah penegakan hukum dapat dilakukan secara objektif dan berdasarkan aturan yang berlaku,” ujar Ryan.
Menurut dia, penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya berkaitan dengan aspek pidana, tetapi juga memerlukan verifikasi terhadap perizinan, dampak lingkungan, dan ketentuan teknis lainnya. Karena itu, kepolisian melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait dalam proses penanganannya.
Ryan menegaskan kepolisian tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Namun, setiap informasi yang berkembang di masyarakat tetap harus melalui proses verifikasi dan pembuktian sebelum dilakukan langkah penegakan hukum lebih lanjut.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dengan menyampaikan informasi yang akurat kepada aparat penegak hukum.”
“Polres Luwu berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, presisi, dan berintegritas dalam melayani masyarakat,” katanya.
Polres Luwu menyebut akan terus melakukan pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi melanggar hukum, termasuk sektor pertambangan.
Kepolisian juga memastikan setiap penanganan perkara dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Rindu)














