INPUTRAKYAT_MANADO,–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menggelar Forum diskusi kelompok terarah penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK dan Permasalahan.
Kegiatan tersebut di pusatkan di Hotel Sintesa Peninsula Jl. Jend Sudirman Gunung Wenang Pineasaan, Wenang Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (29/01/2018).
Diskusi itu, dihadiri seluruh Kepala Daerah dan Inspektur Se Kepulauan Sulawesi, yang dibuka langsung Anggota VI, Dr. H. Harry Azhar Aziz didampingi Auditor Utama Keuangan Negara VI, Dory Santosa.
Dalam sambutannya, Anggota VI BPK RI, Dr. H. Harry Azhar Aziz saat membuka rapat tersebut mengatakan aparat penegak hukum tidak boleh masuk sebelum 60 hari masa yang berikan oleh BPK kepada kepala daerah untuk menyelesaikan rekomendasi tersebut.
“Kalau sampai hari ke 61 rekomendasi yang diberikan BPK tidak ditindaklanjuti Kepala Daerah, maka aparat penegak hukum diperkenankan untuk melakukan investigasi” jelasnya.
Lanjut Harry, biasanya hasil temuan BPK itu yang paling sering terjadi adalah persoalan aset.
Menurut Harry, persoalan aset ini hampir setiap daerah punya masalah oleh karena itu sangat penting diskusi ini dilakukan agar ada solusi yang bisa di hasilkan bersama.
Secara umum, setidaknya ada delapan kendala yang menghambat penyelesaian tindak lanjut. pertama, Kepala Daerah tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan hasil pemeriksaan, kedua pengembalian kerugian negara macet, ketiga rekomendasi yang penerapannya sudah tidak relevan saat ini, ke empat putusan pengadilan perkara pidana berbeda dengan rekomendasi.
Selanjutnya subjek tidak diketahui keberadaannya, ke enam subjek (pelaku) dan objek (kasus terkait) dalam proses peradilan, ke tujuh kas tekor tidak diproses TP serta pengembalian kas daerah belum dilaksanakan dan terakhir, perubahan organisasi atau fungsi.
“Inilah delapan kendala yang harus didiskusikan lebih lanjut agar proses tindak lanjut temuan bisa di selesaikan” katanya.
Liputan: Hendra | Editor: Zhakral.














