INPUTRAKYAT_JENEPONTO–Diduga bukti dokumen yang di jadikan dasar Polsek Tamalatea Polres Jeneponto menetapkan seseorang yang dicuriga terduga pelaku memiliki gangguan kejiwaan keliru.
“Surat itu hanya kartu pasien rumah Dadi Kota Makassar, bukan surat keterangan dari dokter rumah sakit jiwa bahwa yang bersangkutan memiliki gangguan kejiwaan,”Kata Daeng Baso
Baso menyampaikan, Jika kita mengacu pada surat ini, bisa saja dia berobat stroke di rumah sakit Dadi Kota Makassar.
“Seingat saya, rumah Sakit Dadi Kota Makassar tidak hanya menangani pasien gangguan jiwa, tetapi juga melayani penyakit lain,”kata Baso di Rumah Korban Pembantaian ternak
Sementara Direktur Rumah Sakit Dadi Kota Makassar, Dr Arman Bausat yang dikonfirmasi via telfon mengatakan, kartu itu tidak bisa dijadikan patokan seseorang mengalami gangguan kejiwaan.
“Surat itu, hanya surat antri untuk orang yang ingin melakukan pengobatan dirumah sakit,”kata Arman
Ia mengatakan, jika seseorang pernah dibawah ke rumah sakit Dadi Kota Makassar dan di rawat, pasti ada surat keterangan dokter.
“Ada diagnosanya dokter, apakah orang tersebut memiliki gangguan kejiwaan atau tidak,”jelasnya
Diketahui Rumah Sakit Dadi Kota Makassar tidak hanya menangani pasien yang mengalami ganguan Kejiwaan, melainkan penyakit lain, seperti stroke dan lain-lain.














