INPUTRAKYAT_LUTIM,–Bupati Luwu Timur Ir.H.Muh Thorig Husler menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD perubahan tahun anggaran 2017 di Ruangan Sidang DPRD, Luwu Timur ,Senin (18/09/17).
Ranperda tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur, H. Amran Syam, SH.
Selain penyerahan Ranperda tentang APBD perubahan 2017, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu timur ini juga dirangkaikan dengan Pembentukan PANSUS RANPERDA TAHAP II tahun 2017 dan penandatanganan Nota kesepahaman bersama tentang KUA & PPAS Perubahan 2017 dan KUA & PPAS Pokok 2018.
Bupati Luwu Timur, Ir. H. Muh.Thorig Husler dalam sambutanya menjelaskan singkat bahwa, penyusunan Ranperda anggaran perubahan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah serta peraturan Mentri Dalam Negeri RI nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD
Lanjutnya, Ranperda ini diharapakan menyempurnakan program/kegiatan yang telah berjalan pada APBD sebelum perubahan, yang bersifat keharusan,intruksional serta mempercepat tahapan pelaksanaan pembangunan di kabupaten Luwu Timur, ujar Husler.
Ia juga menyampaikan ungkapan terima kasih atas dukungan dan kerjasama yang baik dari pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, dengan harapan naskah APBD Perubahan TA 2017 dapat dibahas selanjutnya.
Liputan: Yudi | Editor: Zhakral.