INPUTRAKYAT_LUTIM,–Dinas Koperindag, Koperasi dan UKM Kabupaten Luwu Timur serta Dinas Kesehatan, hari ini, Senin (18/09/17) menjadwalkan bakal melakukan inpeksi mendadak (Sidak) di sejumlah apotik dan Toko obat lainnya di Luwu Timur.
Namun hal itu gagal, disebabkan hasil koordinasi Disdagkop-UKM ke Dinkes bahwasanya barang itu (Pil PCC-red) tidak diperjual belikan di sejumlah Toko obat atau pasaran lainnya.
“Iye’ tadi tim tidak turun. Karena, menurut info Dinkes bahwa barang itu tidak diperjual belikan di sejumlah Toko atau pasar lainnya di Luwu Timur, hal tersebut merupakan sejenis narkoba,” ujar Rosmiaty Alwi selaku Kadis Dagkop-UKM Lutim kepada InputRakyat.co.id, Senin (18/09/17).
Menurutnya, hal itu tentunya mereka (Pemilik apotik/toko-red) takut karena jelas hukumannya. Palingan pengedar-pengendar ji’ yang berbuat, terang Rosmiaty Alwi.
“Barang tersebut sejenis narkoba, ada undang-undangnya, kalau kami dari pihak Pemda ketika hal itu ditemukan beredar di toko, tentunya izin usahanya akan dibekukan,” tegasnya.
Liputan: Harding | Editor: Zhakral.